Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
ANGGA SAPUTRA AL - IKSHAN Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/O.4.22.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SAPUTRA AL - IKSHAN Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANGGA SAPUTRA AL-IKHSAN Bin HASAN pada pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tunan Rt 012, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,  Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Terdakwa masuk ke dalam kamar adik Terdakwa yang bernama Saksi ROSSA KAYLA FAHRANI HASAN Binti HASAN untuk mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 6675 VR. Pada saat itu, adik Terdakwa berada di dalam kamar. Setelah mengambil kunci, Terdakwa masuk ke kamar miliknya untuk berganti baju. Selanjutnya, Terdakwa pergi ke kamar Saksi Korban FITRIANI Binti MUHAMMAD HUSNI TAMRIN dengan dalih meminjam sisir dan pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A16 warna hitam yang berada di atas lemari. Terdakwa kemudian mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Korban FITRIANI Binti MUHAMMAD HUSNI TAMRIN, lalu menyimpannya ke dalam kantong celana. Setelah itu, Terdakwa keluar rumah menuju garasi di samping rumah, lalu menyalakan sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci yang telah diambil sebelumnya, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan rumah.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A16 warna hitam hasil curian tersebut digadaikan oleh Terdakwa dengan memperoleh uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa mendatangi tempat penjual solar langganannya di dekat jembatan Sesulu untuk membeli solar, dengan meninggalkan STNK sepeda motor Honda Scoopy tersebut sebagai jaminan. Terdakwa kemudian mengambil solar sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan jumlah sekitar 60 (enam puluh) liter, lalu menjual solar tersebut kepada penjual eceran di Api-Api dan memperoleh uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju Penajam untuk bersembunyi, dan seluruh uang yang Terdakwa peroleh sebelumnya telah dihabiskan oleh Terdakwa untuk membeli makanan serta kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FITRIANI Binti MUHAMMAD HUSNI TAMRIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A16 senilai Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi korban FITRIANI Binti MUHAMMAD HUSNI TAMRIN untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A16.

  
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---
 

Pihak Dipublikasikan Ya