Petitum |
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya; ---------------------------------------
2.Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk menambahkan nama PEMOHON yang semula ERFIANAÂ menjadi ERFIANA YUSUF; --------------------------------------------------
3.Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang Perubahan nama PEMOHON tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6409015509900004, Kartu Keluarga (KK) nomor 6409010103080106 dan Akta Kelahiran nomor 128/477/1991 yang semula ERFIANA di ganti menjadi ERFIANA YUSUF; --------------------------------------------------
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON; ------------------------------- |