Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Pnj Ni Made Eny Puspani, SH HASNI Binti BERAHIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/129/XI/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ni Made Eny Puspani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASNI Binti BERAHIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 17.00 Wita, di simpang tiga Jenebora Rt. 02 Kel. Jenebora Kec. Penajam, Kab. PPU – Kaltim, dengan pelapor atas nama Sdri MARIATUL ADAWIYAH Binti M. YUNUS (Alm), yang di duga dilakukan oleh tersangka an. HASNI Binti BERAHIMA (alm), Adapun kronologis kejadiannya yaitu Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 17.00 Wita setalah korban pulang dari kantor KUA Petung sampai di jenebora singgah beli es kemudian sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter sdri. H. Hasni als. H. Utek meneriakin korban“ Hei Anjing kamu Anjing kamu Anjing kamu ” sambil berjalan kearah korban sambil meneriakin korbananjing, setelah sampai dihadapan korban, tersangka menuntut haknya sebagai janda, lalu bertanya kepada korban mana uang korban yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena mamanya Naje bilang ada uang korban Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan sama kamu anjing, kemudian korban menjawab korban tidak punya urusan sama kamu, kemudian sdri H. Hasni als. H. Utek langsung menonjok dan mencakar muka korban sehingga korban sampai terjatuh di jalanan cor dan kaki korban sampai terbentur sampai memar bagian lutut dan muka korban terasa perih akibat cakarannya, kemudian setelah Sdri HASNA yang pada saat itu melihat perkelahian antara korban dan Sdri H.Hasni langsung melerai korban dan sdri H. Hasni als. H. Utek dan setelah Sdra Hasna melerai dan memisahkan korban lalu korban dan Sdri Hasni kembali pulang kerumah masing masing dan akibat dari penganiayaan H. Hasni als. H. Utek  kepada korban, korban mengalami pusing  dan muka korban perih.

Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. HASNI Binti BERAHIMA (alm) dapat dan patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya