Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Zivilia Angel,sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 4 mei 2012 nomor :6409-LT-20042012-0046 menjadi Zivilia Damayanti adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ; |