Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa YUSUP WIDIYANTO BIN MARJONO, pada hari Jumat tanggal 18 bulan April tahun 2025 pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di RT 006 Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 21.50 Wita, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di RT 007 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, Terdakwa dihubungi oleh saksi RIYAN EFENDI dan mengatakan “sini kerumahnya FERDY (yang terletak di Rt 006 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim)” lalu Terdakwa mengiyakan dan pergi menuju rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 22.15 Wita Terdakwa menemui saksi RIYAN EFENDI yang sedang berada di dalam kamar. Kemudian saksi RIYAN EFENDI mengeluarkan 1 (satu) Bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Merah Putih dari dalam tas milik saksi RIYAN EFENDI, lalu saksi RIYAN EFENDI mengeluarkan 10 (sepuluh) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dari dalam 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Merah Putih tersebut. Selanjutnya, Saksi RIYAN EFENDI mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) Paket.
- Bahwa setelah mengkomsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi RIYAN EFENDI mengatakan kepada Terdakwa “titip ya 7 (tujuh) Paket Narkotika Jenis Sabunya, aku mau ngantar 1 (satu) paket ini sekalian aku mau pulang soalnya, takut nanti ketahuan istriku”. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Merah Putih berisi 7 (tujuh) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut di bawah kasur kamar dan saksi RIYAN EFENDI pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita, saksi FEBI ALFITRA, S.H dan MUHAMMAD CHAERUL NIZAM melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 11 Pro Warna Graphite Gray No. IMEI 1 : 860650060219681, No. IMEI 2 : 860650060219699, No. Telepon: 085820965805 yang sedang Terdakwa pegang, 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Merah Putih yang didalamnya berisi 7 (tujuh) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu di bawah kasur kamar. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara.
- Bahwa dari 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut, sebanyak 2 (dua) Paket Terdakwa konsumsi bersama dengan Saksi RIYAN EFENDI, 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu telah dibawa oleh saksi RIYAN EFENDI untuk diantarkan kepada pembeli, sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket yang Terdakwa simpan rencananya akan dijual oleh saksi RIYAN EFENDI dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya dimana Saksi RIYAN EFENDI telah mengatakan kepada Terdakwa untuk menyampaikan saksi RIYAN EFENDI jika ada yang mencari Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah berencana menjual 7 (tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu yang dititipkan oleh Saksi RIYAN EFENDI dan telah Terdakwa tawarkan kepada teman Terdakwa namun belum ada yang laku terjual.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung dengan Nomor : RM 095476 tanggal 19 April 2025, dengan pemeriksaan atas nama YUSUF WIDIANTO, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS19FD/IV/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 28 April 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YUSUP WIDIYANTO BIN MARJONO, pada hari Jumat tanggal 18 bulan April tahun 2025 pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di RT 006 Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi FEBI ALFITRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdra. RIYAN EFENDI di pinggir jalan yang beralamat di RT. 004 Desa Labangka Barat Kec. Babulu, Kab. PPU Kaltim sekira pukul 23.00 Wita dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil, Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan Sdra. RIYAN EFENDI, 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Samsung Galaxi A10s berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 3529780575321, Nomor IMEI 2 : 354435130575327 Nomor Handphone : 082256616126 yang pada saat itu Sdra. RIYAN EFENDI pegang dengan tangan kiri dan ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Merah Nopol KT 4427 VR beserta kuncinya yang pada saat itu Sdra. RIYAN EFENDI gunakan.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdra. RIYAN EFENDI dan Sdra. RIYAN EFENDI mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang Sdra. RIYAN EFENDI titipkan kepada temannya yakni Terdakwa YUSUP WIDIYANTO, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 23.30 Wita saksi FEBI ALFITRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUSUP WIDIYANTO di sebuah rumah yang beralamat di RT. 006 Desa Labangka Barat, Kec. Babulu, Kab. PPU Kaltim.
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah, Saksi FEBI ALFITRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 11 Pro Warna Graphite Gray No. IMEI 1 : 860650060219681, No. IMEI 2 : 860650060219699, No. Telepon: 085820965805 yang sedang Terdakwa pegang, 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Merah Putih yang didalamnya berisi 7 (tujuh) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu di bawah kasur kamar.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung dengan Nomor : RM 095476 tanggal 19 April 2025, dengan pemeriksaan atas nama YUSUF WIDIANTO, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS19FD/IV/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 28 April 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ |