1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama AGUSTINAH menjadi AGUSTINA sesuai dengan Dokumen Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-19032018-0061, Dokumen Kartu Keluarga Nomor 6409040903200001 adalah sah menurut hukum;
3.Menetapkan bahwa perubahan nama ayah Pemohon yang semula bernama USMAN NOOR menjadi USMAN NURDIN sesuai dengan Dokumen Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6472-LT-19032018-0061, Dokumen Kartu Keluarga Nomor 6409040903200001 adalah sah menurut hukum;
4.Menetapkan bahwa penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi;
5.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |