Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2025/PN Pnj | EDY DJUWADI | ANDI SRIWANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------- 2.Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi, cidera janji yang sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun moriil beserta segala akibat Hukum daripadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------ 3.Menyatakan sah dan berharga milik Penggugat atas Sertipikat Hak Milik No. 1138, atas nama EDY DJUWADI, dengan Luas 62 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 53/PJM/2007, terletak di Desa /Kelurahan Penajam terbit pada tanggal 30 Mei 2007 dan Sertipikat Hak Milik No. 1139, atas nama EDY DJUWADI, dengan Luas 22 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 54/PJM/2007, terletak di Desa /Kelurahan Penajam terbit pada tanggal 30 Mei 2007, dengan batas-batas yaitu: 4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi tersebut dengan uang sebesar Rp. 221.000.000,-(dua ratus dua puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan tanda bukti pembayaran yang sah dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- a.Akibat tidak melakukan pembayaran cicilan pelunasan rumah yang harus disetor kepada Penggugat adalah b.Bunga berjalan setiap tahun nya mengikuti Suku Bunga Dasar Kredit sesuai dengan laman OJK per Maret 2025 berkisar 10% x 28.400.000 x 15 Tahun yaitu, 4.2. Kerugian Moriil / Immateriil : Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebagaimana terurai diatas, Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena beban pikiran menjadi terganggu, dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapi 5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Keputusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat;-------------------------- 6.Menghukum Tergugat atas pembayaran Terguguat sebelumnya sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) adalah sebagai sewa atas tanah Penggugat selama 15 (lima belas) Tahun dan Penggugat menggangap pembayaran tersebut adalah hangus karena Tergugat tidak memiliki itikad baik;----------------------------------------------------------------------------------------------- 7.Menghukum Tergugat berhenti menguasai tanah dan bangunan tersebut dan kemudian pembayaran cicilan sebelumnya adalah sebagai sewa atas tanah milik klien kami selama 15 (lima belas) tahun dan apabila pihak siapapun ada niat untuk menggangu atau menguasai tanah tersebut nantinya harus menghentikan niatnya tersebut dan harus menyerahkan penguasaan tanah dan bagunan rumah diatasnya dengan sepenuhnya dan tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu dari Pihak Kepolisian yang berwenang untuk itu;------------------------------------------------------------------ 8.Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; ----------------------------------------------- 9.Memerintanhkan kepada Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |