| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDREI SAPUTRA Bin M. YUSUF (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Kompartemen K123 PT. IHM Sektor Trunen Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat 22 Mei 2026 pukul 09.00 WITA Terdakwa menelepon Saksi CIPTO Bin DAIB (Alm) (DPO) yang tinggal di wilayah Kariangau Kota Balikpapan, pada saat melakukan komunikasi melalui telepon Terdakwa berkata "mas ini ada kontainer di IHM dekat jalan tembinus, tapi harus dipotong", lalu dijawab oleh Saksi CIPTO (DPO) "aman aja kan? bisa aja nanti aku bawakan gas tabung, tapi entar sore kepastiannya", lalu Terdakwa menjawab "aman aja mas", selanjutnya pada sore hari Saksi CIPTO (DPO) menelepon dan berkata bahwa besok akan datang ke lokasi tersebut untuk mengambil besi kontainer milik PT. IHM tersebut, kemudian pada hari Sabtu 23 Mei 2026 pukul 08.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi CIPTO (DPO) bersama dengan Saksi PEPEN Bin SAHLIN dan Saudara WINARJO di simpang beringin Desa Bukit Raya, Kec. Sepaku, Kab. PPU, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi CIPTO (DPO), Saksi PEPEN Bin SAHLIN, dan Saudara WINARJO menuju ke tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menggunakan sepeda motor sedangkan yang lain menggunakan 1 (satu) Buah mobil pick up Daihatsu Gran Max Berwarna Putih dengan Nomor Polisi KT 8415 YW;
- Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa bersama dengan Saksi CIPTO (DPO), Saksi PEPEN Bin SAHLIN, dan Saudara WINARJO di tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi CIPTO (DPO) memundurkan mobil kearah kontainer, sedangkan Saudara WINARJO dan Saksi PEPEN menurunkan peralatan dari bak mobil pick up dan menaruhnya didekat kontainer, sementara Terdakwa hanya berdiri untuk memantau atau mengawasi, setelah mobil pick up diparkir dan peralatan diturunkan dekat dengan kontainer, Saksi CIPTO (DPO) memotong dengan cara mengelas bagian lantai dan dinding dari kontainer tersebut menggunakan 1 (satu) buah stang las, sedangkan Saudara WINARJO dan Saksi PEPEN merapikan bagian-bagian container yang telah dipotong menggunakan palu dan linggis, lalu Saudara WINARJO dan Saksi PEPEN secara bersama-sama menaikkan potongan besi tersebut kedalam bak mobil pick up, selanjutnya pada pukul 14.30 WITA setelah melakukan pencurian Terdakwa dan ketiga orang tersebut meninggalkan tempat kejadian, tiga orang tersebut meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil pick up, sedangkan Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa berpapasan dengan dua orang security PT. IHM yang menggunakan sepeda motor yaitu Saksi ARY PRASETYO Bin MUNAWI (Alm) dan Saksi AGUS SUGIANTO Bin LAMAIJI, setelah itu Terdakwa menoleh kebelakang dan melihat security tersebut memberhentikan dan mengambil foto mobil mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi CIPTO (DPO) bersama dengan Saudara WINARJO dan Saksi PEPEN, kemudian Terdakwa memutar balik mendatangi security, setelah itu Saksi AGUS SUGIANTO menghubungi security lain yang patroli menggunakan mobil dan tidak lama kemudian datang tiga orang security lainnya menggunakan mobil dan mengamankan Terdakwa beserta tiga orang lainnya menuju Kantor MO PT. IHM, selanjutnya Terdakwa beserta Saksi CIPTO (DPO), Saksi PEPEN Bin SAHLIN, dan Saudara WINARJO dibawa kekantor polisi sektor sepaku untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang berupa besi kontainer milik PT.IHM di Kompartemen K123 PT. IHM Sektor Trunen Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyebabkan kerugian materiil yang dialami oleh PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL yaitu sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan korban yaitu PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL selaku pemilik barang berupa Kontainer Besi yang berada di Kompartemen K123 PT. IHM Sektor Trunen Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan Huruf g UURI Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------
|