| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon, dari yang bernama M. SYAFI’I menjadi FERNANDO ASRAF MUHAMMAD;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.Membebankan Biaya yang timbul atas Permohonan ini Menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |