Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NOVI RATNAWATI, SH
DWIKI SYAHRULLAH BIN MUHAMMAD FAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1192/O.4.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NOVI RATNAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIKI SYAHRULLAH BIN MUHAMMAD FAJAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa DWIKI SYAHRULLAH Bin MUHAMMAD FAJAR pada hari senin tanggal 27 Maret tahun 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT 006, Kelurahan Rico, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal sekitar pukul 11.00 WITA Sdra. AMEL (DPO) menghubungi TERDAKWA untuk mencarikan Narkotika jenis sabu di wilayah ITCI. Namun Sdra. AMEL (DPO) mengatakan bahwa uangnya hanya Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada uang teman dri Sdra. AMEL (DPO) yang tidak TERDAKWA ketahui namanya menitipkan kepada Sdra. AMEL (DPO) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan uang untuk membeli Narkotika jenis sabu adalah sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah itu sekira pukul 17.30 WITA Sdra. AMEL (DPO) mengajak TERDAKWA bertemu disimpang Riko untuk membeli dan mengambil barang Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Kemudian TERDAKWA berangkat dari Rumah menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Emas dan Hitam Nopol KT-3776-LA sesampainya di Simpang Riko Sdra. AMEL (DPO) langsung mengirimkan uang tersebut kepada TERDAKWA dari Aplikasi Dana milik Sdra. AMEL ke Aplikasi Gopay milik TERDAKWA dengan nomor Gopay: 081258552583 An. Misran sebesar Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), dimana Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diberikan oleh Sdra. AMEL (DPO) kepada Terdakwa, Setelah TERDAKWA menerima Uang tersebut TERDAKWA langsung menghubungi Sdra. DIAN (DPO), melalui aplikasi Whatshapp dan memeberitahu akan membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Sdra. DIAN (DPO) kemudian menelfon TERDAKWA melalui Whatshapp dan meminta untuk mentransfer uang tersebut, Selanjutnya TERDAKWA mentransfer uang pembellian Narkotika jenis Sabu yang awalnya seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) hal tersebut dikarenakan TERDAKWA kembali memperoleh keuntungan dari Sdra DIAN (DPO) sejumlah Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupuah) uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa dari Aplikasi Gopay Milik TERDAKWA ke Aplikasi DANA dengan nomor DANA: 081254395398. Selanjutnya TERDAKWA dan Sdra. AMEL (DPO) berboncengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Emas dan Hitam Nopol KT-3776-LA Lokasi yang telah ditentukan oleh Sdra. DIAN (DPO), Sesampainya di lokasi tersebut TERDAKWA bertemu anak buah dari Sdra. DIAN yang tidak TERDAKWA ketahui namanya, setelah itu anak buah dari Sdra. DIAN (DPO) memberikan TERDAKWA 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan TERDAKWA meminta 2 (dua) lembar plastik klip bening kosong. TERDAKWA kemudian mengambil sedikit isi dari 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan dimasukkan ke salah 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong lalu TERDAKWA masukkan ke dalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk King Garet Berwarna Hitam. Setelah itu TERDAKWA kembali menemui Sdra. AMEL (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong tersebut. Selanjutnya TERDAKWA bersama Sdra AMEL (DPO) pergi menuju sebuah Pondok kosong yang terletak di RT 006 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim di tengah perjalanan Sdra. AMEL meminta TERDAKWA menepi di pinggir jalan untuk memecah 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu menjadi 2 (dua) paket, setelah dipecah Sdra. AMEL menyimpan salah satu 1 (satu) paket sedangkan 1 (satu) paket lainnya diserahkan kepada TERDAKWA, Paket tersebut kemudian dimasukkan oleh TERDAKWA ke dalam kotak rokok merek King Garet warna hitam untuk nantinya digunakan bersama-sama, saat Terdakwa dan Sdra AMEL (DPO) berada dipinggir jalan RT 006 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara itu Sdra. AMEL (DPO) yang berboncengan dengan TERDAKWA langsung melarikan diri, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan pada 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Hitam, 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dari Sdra DIAN (DPO) dan nantinya akan digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Sdra AMEL (DPO) yang disimpan didalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk King Garet Berwarna Hitam didalam saku sebelah kiri serta 1 (satu) Unit Handphone INFINIX NOTE 12 Tidak Berwarna/Tembus pandang dengan No. IMEI 1 : 355970210861303, No. IMEI 2: 355970210861311, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0822-1351-4871 yang TEDAKWA simpan di saku sebelah kanan merupakan alat komunikasi transaksi Narkotika Jenis Sabu, setelah itu  TERDAKWA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS35GC/III/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/326/III/Res.4.2/2026/Satresnarkoba/PolresPPU/Polda Kaltim tanggal 28 Maret 2026 dengan berat netto 0,1360 gram milik DWIKI SYAHRULLAH Bin MUHAMMAD FAJAR dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 043/11082.03/2026 tanggal 28 Maret 2026 terhadap barang bukti milik TERDAKWA atas nama DWIKI SYAHRULLAH Bin MUHAMMAD FAJAR berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat netto yakni 0,12 (nol koma dua belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM :104023 atas nama DWIKI SYAHRULLAH yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, M.M. dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DWIKI SYAHRULLAH Bin MUHAMMAD FAJAR pada hari senin tanggal 27 Maret tahun 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT 006, Kelurahan Rico, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang salah satunya Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA sedang melakukan penyelidikan melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan yakni Terdakwa dan Sdra AMEL (DPO), seketika itu Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu pada 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk King Garet Berwarna Hitam didalam saku sebelah kiri serta 1 (satu) Unit Handphone INFINIX NOTE 12 Tidak Berwarna/Tembus pandang dengan No. IMEI 1 : 355970210861303, No. IMEI 2: 355970210861311, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0822-1351-4871 disimpan d dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Hitam, Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Jupiter Z Warna Emas dan Hitam dengan Nomor Polisi KT-3776-LA yang digunakan oleh Terdakwa, Atas kejadian tersebut Kemudian TERDAKWA beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui barang bukti 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu merupakan narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdra DIAN (DPO) dan rencannya akan dikonsumsi oleh TERDAKWA bersama AMEL (DPO), 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk King Garet Berwarna Hitam Terdakwa gunakan untuk menyimpan 2 Paket Narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) Unit Handphone INFINIX NOTE 12 Tidak Berwarna/Tembus pandang dengan No. IMEI 1 : 355970210861303, No. IMEI 2 : 355970210861311, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0822-1351-4871 yang seluruhnya ditemuakn didalam 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Hitam selanjutnya untuk 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Emas dan Hitam Nopol KT-3776-LA beserta kuncinya Terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam hal transaksi Narkotika Jenis Sabu tersebut. Kemudian, Uang Tunai sebesar Rp. 197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang ditarik dari Akun Gopay dengan Nomor 081258552583 An. MISRAN merupakan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil transaksi Narkotika Jenis Sabu tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS35GC/III/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/326/III/Res.4.2/2026/Satresnarkoba/PolresPPU/Polda Kaltim tanggal 28 Maret 2026 dengan berat netto 0,1360 gram milik DWIKI SYAHRULLAH Bin MUHAMMAD FAJAR dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 043/11082.03/2026 tanggal 28 Maret 2026 terhadap barang bukti milik TERDAKWA atas nama DWIKI SYAHRULLAH Bin MUHAMMAD FAJAR berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat netto yakni 0,12 (nol koma dua belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM :104023 atas nama DWIKI SYAHRULLAH yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, M.M. dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya