INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Pnj | PT SUZUKI FINANCE INDONESIA | DINOR CAHYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 33.950.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1529230000444 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W18.00231651.AH.05.01 Tahun 2023, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 1529230000444;
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat objek Jaminan Fidusia berupa;
-Merk : SUZUKI;
-Tipe : NEW CARRY PU FD AC PS;
-No. Rangka : MHYHDC61TPJ244023;
-No. Mesin : K15BT1567526;
-No. Polisi : KT 8486 VH;
beserta seluruh kunci, STNK, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
