INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.Hj. Raiyah 2.Riduansyah 3.Hj. Siti Jumrah 4.Buniyana 5.Hj. Nur Hasanah 6.Fatmawati 7.Burhansyah 8.Mansyah 9.Usman |
Sahransyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2.- Menyatakan bahwa Para Penggugat (Penggugat I s/d Penggugat IX) adalah Para ahli waris dari almarhum H.Saide.
3.- Menyatakan almarhum H. Saide (suami Penggugat I dan orang tua/Ayah Penggugat II s/d Penggugat IX) / Para Penggugat ada memiliki tanah perwatasan berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah, tanggal 10 Maret 1978 dari Taher dan Baso kepada H. Saide ( didalam surat tanah ini ada tanahnya Mehet seluas 25 X 25 sudah dibeli oleh H.Saide semasa hidupnya), yang terletak dahulu di RT.I, Kampung Sepaku, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, sekarang terletak di Jalan Propinsi RT.7 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan luas tanah 39.000 M2, dengan ukuran Panjang 130 M dan lebar 300 M, dengan batas batas sebagai berikut :
Dahulu didalam Surat Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah tanggal 10 maret
1978 batas batas nya tertulis:
Sebelah Utara Daerah Transmigrai
Sebelah Timur perwatasan Renreng
Sebelah Selatan Sungai Sepaku
Sebelah Barat Jalan Transmigrasi
Sekarang yang benar batas batasnya adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Propinsi
Sebelah Timur berbatas dengan Perwatasan H.Saide (alm) berasal dari Baso tahun
1978.
Sebelah Selatan berbatas dengan Perwatasan Usman Bin H. Saide berasal dari
Renreng.
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Sepaku
4.- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum
4.1.- Surat Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah tanggal 10 Maret 1978 (dari taher dan Baso kepada H.Saide)
4.2.- Kwitansi harga tanah tanggal 15-4-1978 (dari Baso)
4.3.- Surat Keterangan Kesaksian tanggal 31 Desember 1977 (Kesaksian dari
Hawa Bin Sindrang , Renreng , MEHET Bin Leodon)
4.4.- Surat Pernyataan Mehet tanggal 20 April 1978
4.5.- Kwitansi harga tanah dari Mehet tanggal 15-4-1978
5.- Menyatakan tanah perwatasan milik almarhum H. Saide semasa hidupnya (suami Penggugat I dan orang tua/ayah Penggugat II s/d Penggugat IX) telah dijual sebagian kepada Hasmiadi, Sanggu (almarhum), Toyo (Hartoyo), Aris Wijianarko. Dan sebagian yang lainnya setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Penajam dijual oleh ahli waris H. Saide kepada Made Pangabean.
6.- Menyatakan Tergugat mengakui/menguasai sebagian lagi tanah milik Para Penggugat yang sekarang terletak di Jalan Propinsi RT.07, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas 990, dengan ukuran 30 M X 33 M (setelah diukur Tergugat seluas 897,75 M), dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perwatasan H. Saide
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah perwatasan H. Saide
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Sepaku
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah perwatasan H. Saide.
Adalah pengakuan/penguasaan tidak sah dan melawan hukum.
7.- Menyatakan Putusan Perdamaian Nomor :33/Pdt.G/2024/PN.Pnj, tanggal 27 Agustus 2024 , perkara antara SAHRANSYAH sebagai Penggugat melawan ahli waris H. Saide RIDUANSYAH adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8.- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah , yang dibuat Sahransyah (Tergugat) , diketahui Pj. Kepala Desa Sukaraja : Kanastangin,SE , Nomor :025/Pem/XI/2023, tanggal 20 Nopember 2023 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9.- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa
10.- Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) karena mengakui, menguasai tanah milik Para Penggugat tanpa hak.
11.- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari nya untuk segera menyerahkan Tanah perwatasan tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga.
12. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati seluruh isi Putusan Pengadilan ini
13. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet
14.- Menghukum Tergugat , Turut Tergugat. I, Turut Tergugat. II untuk membayar
biaya perkara ini |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |