INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Pnj | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA, KANTOR CABANG PENAJAM | 1.SARYANI, selaku Direktris CV. SARYANI 2.NUR HAMZAH, selaku suami dari TERGUGAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 68.938.916,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 188/870/59/20/6500/BPD-PNJ/III/2010 tanggal 15 Maret 2010;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 188/870/59/20/6500/BPD-PNJ/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 adalah sebesar Rp. 68.938.916,34 (enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus enam belas rupiah tiga puluh empat sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 52.746.369,48
Tunggakan Bunga : Rp. 13.988.282,40
Denda : Rp. 2.204.264,46
Total Hutang : Rp. 68.938.916,34
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 68.938.916,34 (enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus enam belas rupiah tiga puluh empat sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 52.746.369,48
Tunggakan Bunga : Rp. 13.988.282,40
Denda : Rp. 2.204.264,46
Total Hutang : Rp. 68.938.916,34
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas :
1)1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 140 m2 / 154 m2 yang terletak di Jalan Raden Sukma RT.18 No.12 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1344 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama Saryani;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit berupa :
1)1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 140 m2 / 154 m2 yang terletak di Jalan Raden Sukma RT.18 No.12 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1344 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama Saryani dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
2)Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
3)Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
4)Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
