INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Pnj | Sriyani | batang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas seluas 4.500 m?2; yang terletak di Jalan Danau Sidenreng RT. 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas :Â
a.Sebelah Utara : Mistur
b.Sebelah Timur : Ninda
c.Sebelah Selatan : Siti Mahmudah
d.Sebelah Barat : Syaifuddin Z
3.Menyatakan tanah dengan Sertipikat Hak Milik No 2400/Desa Sepaku I tanggal 4 April 1984 atas nama JULE sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 2216/Desa Sepaku I Tanggal 22 September 1983Â atas nama Batang tidak berkekuatan hukum;
6.Menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp.129.315.408,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus delapan Rupiah) yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Penajam sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 55/Pdt.P-Kons/2023/PN Pnj tanggal 14 Agustus 2023;
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |