Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2025/PN Pnj | 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn 2.RIZAL IRVAN AMIN SH |
1.YOSI ISNAEN Bin SAHURUDIN 2.WALIYONO Bin PRIYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1055/O.4.22/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa I YOSI ISNAEN BIN SAHURUDIN bersama-sama dengan terdakwa II WALIYONO Bin PRIYONO, sekira bulan februari sampai dengan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah masjid al muhajirin di PT.WKP Afedeling echo RT 12 Desa Bangun Mulya kec.Waru Kab.PPU Kaltim, disebuah masjid darusafaah di RT.009 Desa Bangun Mulya Kec.Waru Kab.PPU Kaltim, disebuah warung didaerah legphon kec.Waru Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal bebarenggan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan Para terdakwa YOSI ISNAEN BIN SAHURUDIN DKK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP--------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |