Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Pnj 1.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2.JASMAN JAMAL, SH
DANANG ARIANTO Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-683/O.4.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG ARIANTO Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DANANG ARIANTO Bin SUDIRMAN, pada tanggal 02, 16, 30 November 2024 dan tanggal 09 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di toko grosir kebutuhan pokok yang beralamat di Desa sukaraja RT. RT.006 Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur dan di toko grosir kebutuhan pokok yang beralamat di Desa Sukaraja RT 007 Kec. Sepaku Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah diancam karena Penggelapan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang bekerja pada Toko UD BERKAT JAYA yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman RT 025 No.03 Kel. Gunung Sari Ulu Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan milik Saksi KWAN MIKO KWANARDI Anak Dari TOMMY WAHYU WIJAYA yang menjual barang kebutuhan pokok (sembako) berupa beras, gula, minyak, dan lain-lain Terdakwa telah bekerja selama 8 (delapan) tahun dan mendapatkan upah/gaji tiap bulan sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta fasilitas berupa tempat tinggal, bonus penjualan dan kendaraan operasional berupa motor Terdakwa memiliki tugas sebagai sales penjualan dan melakukan penagihan ke toko-toko di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
  • Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa bertugas menawarkan barang sembako ke beberapa toko yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dengan menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) jenis pembayaran yang dapat dilakukan pelanggan yaitu pembayaran lunas setelah barang diterima dan invoice (pembayaran di kemudian hari dengan jangka waktu selama 3 (tiga) minggu). Kemudian apabila ada pemilik toko yang memesan untuk dikirimkan barang sembako kepada Terdakwa maka Terdakwa segera menghubungi Saksi KWAN MIKO KWANARDI Anak Dari TOMMY WAHYU WIJAYA sebagai pemilik UD BERKAT JAYA untuk mengirimkan barang sembako kepada pemilik toko, setelah barang dari UD BERKAT JAYA sampai pada pemilik toko selanjutnya Terdakwa memerintahkan sopir dan karyawan UD BERKAT JAYA untuk menurunkan barang sembako pesanan pemilik toko lalu Terdakwa melakukan penagihan pembayaran barang sembako pada pemilik toko sesuai dengan banyaknya barang sembako yang telah dipesan namun pada bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024 Terdakwa telah melakukan penggelapan beberapa pembayaran dari Toko DWI dan Toko GABRIEL yang melakukan pembayaran secara tunai dan lunas setelah barang sembako sampai kepada para pembeli kemudian seharusnya Terdakwa menyetorkan langsung kepada Saksi  KWAN MIKO KWANARDI Anak Dari TOMMY WAHYU WIJAYA tetapi tidak Terdakwa setorkan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 11.00 WITA saat Saksi  KWAN MIKO KWANARDI Anak Dari TOMMY WAHYU WIJAYA melakukan audit penjualan pada UD BERKAT JAYA menemukan beberapa nota penjualan yang hilang dan uang pembayaran yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi KWAN MIKO KWANARDI Anak Dari TOMMY WAHYU WIJAYA yaitu penjualan barang sembako dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 02 November 2024 dari Toko milik Saksi DWI KURNIAWAN BIN KADRIN pembelian barang berupa sembako sebesar Rp34.590.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah),
  2. Tanggal 16 November 2024 dari Toko milik Saksi DWI KURNIAWAN BIN KADRIN pembelian barang berupa sembako sebesar Rp15.562.000,- ( lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah),
  3. Tanggal 30 November 2024 dari Toko milik Saksi DWI KURNIAWAN BIN KADRIN pembelian barang berupa sembako sebesar Rp 32.848.000 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan
  4. Tanggal 09 Desember 2024 dari Toko milik Saksi GABRIEL STEVENT MANURUNG Anak dari ARDUS ALBERT MANURUNG pembelian barang berupa sembako sebesar Rp70.705.000,- (tujuh puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pembayaran dari toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KWAN MIKO KWANARDI Anak Dari TOMMY WAHYU WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp153.705.000,- (seratus lima puluh tiga tujuh ratus lima ribu rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya