| Petitum | 1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat, yakni
 -    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 04 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
 -    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 05 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
 -    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 06 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara;
 3.    Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
 4.    Menetapkan Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 402.500.000,- (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
 5.    Menetapkan Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 10.062.500,- (sepuluh juta enam puluh dua lima ratus rupiah);
 6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 402.500.000,- (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
 7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 10.062.500,- (sepuluh juta enam puluh dua lima ratus rupiah);
 8.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 9.    Mengizinkan Para Penggugat untuk mengambil alih Kembali seluruh objek yang diperjanjikan apabila Para Tergugat tidak melunasi Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) dan Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan, hingga apabila jumlah uang paksa (dwangsom) sama atau melebihi jumlah pembayaran tahap ke-1 (satu) yang telah dibayar sebelumnya;
 10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
   |