Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Pnj | MARDIONO | ROPADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2013 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.371/Desa Sepaku 3 tahun 1978 atas nama ROPADI (TERGUGAT) adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 2.374 M2 yang terletak di Jalan Dewi Sartika RT.13 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.371/Desa Sepaku 3 tahun 1978 atas nama ROPADI yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.371/Desa Sepaku 3 tahun 1978 yang semula atas nama ROPADI (TERGUGAT) menjadi nama MARDIONO (PENGGUGAT) 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |