Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
1.AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN
2.JOHANSYAH Bin SARKUNI( Alm)
3.NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/O.4.22/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN[Penahanan]
2JOHANSYAH Bin SARKUNI( Alm)[Penahanan]
3NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) pada hari Rabu  tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Proyek Tol 6B IKN Rt 006 Kel. Pemaluan  Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) pada hari selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wita, Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) bersama Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) bersama membuat batu batako dirumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) di Rt.006 Desa Sukaraja Kec. Sepaku kemudian sekira pukul 23.30 wita datang Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN kemudian Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN mengajak dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) untuk mencari besi tua,;
-    Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 02.00 wita Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) berangkat ke arah pemaluan dengan mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN milik Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN yang dikemudikan oleh Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN, kemudian sepanjang jalan Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  mencari target yang bisa Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  curi, kemudian sekira pukul 03.00 wita pada saat Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  melintas di Proyek Tol 6B IKN Rt 006 Kel. Pemaluan  Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) melihat ada 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES yang tergeletak di pinggir jalan, kemudian Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN menghentikan kendaraanya yang digunakan, kemudian Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) turun terlebih dahulu untuk mengecek situasi sekitar dan dirasa aman dan Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN ikut turun dari kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN untuk mengecek situasi dan setelah merasa aman, Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  mengambil alih kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN yang digunakan dan masuk kedalam kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN kemudian mengemudikan kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN dan memakirkan dengan posisi mundur di dekat 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES terserbut berada, kemudian setelah itu Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  turun dari kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN kemudian Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) langsung mengakat bersama-sama  1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut keatas bak kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN tanpa alat bantuan apapun untuk mengambil dan mengangkat 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES. Setelah berhasil menaikan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut ke kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN, Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) langsung beranjak pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) namun dipertengah perjalanan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) menggantikan Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN untuk mengemudikan kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN tersebut, setelah sampai dirumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES Tersebut diturunkan Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) kemudian 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut diletakan di tanah kosong di samping rumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm), kemudian setelah itu Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN dan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) Pulang kerumah masing-masing;
-    Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) mulai mencari pembeli yang mau membeli 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES yang Para terdakwa curi, kemudian setelah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) memaskan hasil curian berupa 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES ke orang-orang akhirnya ada yang minat yaitu Sdra ACOK kemudian sekira pukul 20.00 wita Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) datang kerumah Sdra ACOK untuk menemui menantunya yang akan membeli 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES yang Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) tawarkan, kemudian beberapa saat kemudian datang menantunya Sdra ADIT dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) menjelaskan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut kemudian beberapa saat kemudian Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) dan Sdra ADIT pergi kerumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) untuk mengecek kondisi 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES yang Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) tawarkan tersebut, kemudian setelah melihat kondisi 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES bagus Sdra ADIT kembali pulang dan meninggalkan rumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) kemudian pada pukul 21.20 wita Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) menerima Transferan uang Penjualan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES dari Sdra ADIT senilai Rp.10.750.000-(sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah, lalu Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) diminta untuk mengantarkan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut ke rumah Sdra ADIT di daerah Pemaluan, kemudian Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) menghubungi Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN untuk menginformasikan bahwa 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES sudah laku dan diminta untuk mengantarkan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut oleh pembeli, namun karena Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN mengatakan lagi tidak enak badan maka, Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) hanya meminjam kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN milik Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN, setelah itu sekira jam 22.00 wita Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) mengambil kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN dirumah Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN, setelah mengambil kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN milik Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN, Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  Pulang kerumah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  untuk mengambil 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES yang para terdakwa curi tersebut dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) dan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) membawa 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut kerumah Sdra ADIT yang berada di kel. pemaluan kec. Sepaku, kab PPU, Kaltim, Kemudian pada saat diperjalanan mengatar 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) mentransfer uang hasil penjualan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut kepada Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) senilai Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) kemudian sesampai dirumah Sdra.ADIT Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) menurunkan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut di belakang rumah Sdra ADIT, kemudian setelah selesai Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) pergi dari rumah Sdr.ADIT dan Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  mengembalikan kendaraan roda 4 merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol KT-8104-YN tersebut kerumah Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN;
-    Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul yang Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) lupa, Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) kembali mentranfer uang hasil penjualan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut kepada Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) senilai Rp.1.300.000.-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian dihari yang sama sekira pukul Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) dan waktu yang tidak diingat Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) mentranfer hasil penjualan 1 (satu) unit Genset warna hijau merek MATRIX MTX 10000ES tersebut kepada Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN senilai Rp. 1.700.000.-(satu juta tujuh ratus ribu) rupiah. Sehingga dari hari penjualan senilai Rp.10.750.000-(sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu) dan untuk jatah hasil ke Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN sejumlah Rp 4.000.000.-(empat juta rupiah) sehingga uang tersisa Rp 6.750.000.-(enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah, kemudian uang tersebut Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 5.400.000.-(lima juta empat ratus ribu) rupiah dan Terdakwa II JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm) dan Terdakwa I AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN mengetahui hal tersebut sehingga uang sisa masih Rp. 1.350.000.-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sisa tersebut adalah jatah Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm) untuk Terdakwa III NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO (Alm)  gunakan untuk  biaya sehari-hari, kemudian hingga pada saat ini Para Terdakwa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku

-    Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa PT.Abipraya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.36.627.780;- (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya