Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NOVI RATNAWATI, SH
2.ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
SELLIN MARSELINA Binti MULIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1748/O.4.22.3/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI RATNAWATI, SH
2ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELLIN MARSELINA Binti MULIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SELLIN MARSELINA Binti MULIYADI pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Warung Kopi Jari Manis yang beralamat di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban SHEMA TIYA SARI Binti TRIYONO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang dan bertemu dengan Saksi Korban SHEMA bersama Saksi MELLINDA dan Saksi YOSUA. Pada saat itu, Terdakwa berkata “tujuan kamu membuat status di media sosial apa, disitu ada foto dan nama saya”. Saksi Korban SHEMA kemudian menyampaikan bahwa unggahan tersebut dibuat karena menduga Terdakwa telah menjelek-jelekkan namanya kepada beberapa orang. Terdakwa meminta Saksi Korban SHEMA menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut, namun karena tidak memperoleh jawaban, Terdakwa kembali bertanya kepada Saksi Korban dengan mengatakan, "KAMU SELINGKUHAN RIO KAH?", yang dijawab oleh Saksi Korban, "KALAU IYA KENAPA, KALAU NGGAK KENAPA." Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung mendorong dan memukul bagian muka Saksi Korban SHEMA menggunakan tangan kosong sebelah kanan serta menendang kaki Saksi Korban SHEMA. Selanjutnya, pertikaian tersebut berlanjut di luar Warung Kopi Jari Manis, terjadi adu mulut kembali antara Terdakwa dengan Saksi Korban kemudian Terdakwa menendang perut Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh dan juga membenturkan kepala Saksi Korban ke bagian belakang sepeda motor yang sedang terparkir di area warung kopi dan pada saat itu berhasil dilerai kembali oleh Saksi MELLINDA.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum Luka No. RM.103542 tanggal 16 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Syahroni, Sp.FM NIP. 198110142011011004 pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dengan hasil pemeriksaan terhadap atas nama SHEMA TIYA SARI Binti TRIYONO dengan kesimpulan :

 

  • Luka memar pada pipi kiri, leher belakang kanan, lengan atas kiri, jari manis dan punggung tangan kanan
  • Luka lecet pada jari manis kanan dan luka

Luka pada poin a dan b akibat kekerasan tumpul

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, tangan kiri Saksi Korban merasa terganggu dalam melakukan pekerjaan sehari-hari karena terdapat retak pada tulang/patah tulang yang tidak komplit pada jari manis sebelah kanan di ruas paling bawah dan di dasar tulang dari ruas paling bawah jari manis.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya