INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.SYAHNAN, Kepala Adat Paser 2.Lembaga Swadaya Masyarakat Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (LSM-GUNTUR)) |
PT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA (PT. PPCI) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
3.Menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Tergugat, terbukti menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan/atau lingkungan hidup.
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 150.521.536.000,- (Seratus lima puluh milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 532.000.000.000,- (Lima ratus tiga puluh dua milyar rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 682.521.536.000,- (Enam ratus delapan puluh dua milyar lima ratus dua puluh satu juta liam ratus tiga puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
5. Menghukum dan memerintahkan apabila Tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut di atas dengan sebagaimana mestinya, agar dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat melakukan reklamasi dan pascatambang dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |