Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
HARIANTO BIN BAHARUDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1205/O.4.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO BIN BAHARUDIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa HARIANTO Bin BAHARUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di bawah sebuah pohon ketapang dekat tunggul yang beralamat di KM. 05, Kel. Maridan, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di RT 008, Desa Telemow, Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim dihubungi oleh Saudara UDI (DPO) yang memberitahukan bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Metamphetamin dengan harga Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus) rupiah yang telah diletakkan di bawah pohon Ketapang dekat Tunggul yang beralamat di KM. 05, Kel. Maridan, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Kaltim, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil sebuah Plastik yang berisi Narkotika dan digenggam dengan tangan kiri lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumahnya, ketika Terdakwa telah berada di rumahnya, selanjutnya Terdakwa membuka plastik yang berisikan 1 (satu) paket  Narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penimbangan oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital dengan berat 16,72 (enam belas koma tujuh dua) gram, selanjutnya Terdakwa memecah 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu Menjadi 15 (lima belas) Paket, dengan berat masing-masing 1 (satu) gram, setelah itu Terdakwa memecah kembali 5 (lima) dari 15 (lima belas) paket Narkotika tersebut menjadi Paket dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) paket, Paket dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket, Paket dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, Paket dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket, Paket dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) paket, Paket dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, dan Paket dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket;
  • Bahwa setelah Terdakwa memecah Narkotika Jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat masing masing 1 (satu) gram dan dimasukkan kedalam kotak rokok bewarna putih lalu di simpan pada dinding bagian luar rumah Terdakwa, selanjutnya paket yang telah di pecah dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut di masukkan ke dalam kotak rokok warna merah dan diletakkan pada ruang tamu di rumah Terdakwa untuk dijual, setelah itu pada pukul 04.15 WITA para pembeli Narkotika jenis sabu yang tidak Terdakwa kenali mulai berdatangan untuk membeli Narkotika dari Terdakwa, Terdakwa telah berhasil melakukan penjualan Paket Narkotika tersebut diantaranya paket dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket telah terjual 2 (dua) paket, paket harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) paket telah terjual habis, paket harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket terjual 2 (dua) paket, paket harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) paket telah terjual 4 (empat) paket, paket harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa gunakan sendiri, Terdakwa telah mendapatkan uang senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan Paket Narkotika jenis sabu tersebut, uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar angsuran lemari senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli kebutuhan pokok Tersangka;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika datang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yaitu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR Bin H MUKSIN dan ARIEF CANDRA PUTRA BIN ZARMA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat brutto 21,07 Gram (dua puluh satu koma nol tujuh) Gram atau berat Netto 14,68 Gram (empat belas koma enam delapan) Gram; 2 (dua) buah sedotan plastik bewarna hitam yang terbuat dari plastik; 1 (satu) unit timbangan digital; 5 (lima) bungkus plastik klip bening; 2 (dua) buah plastik klip bening berukuran besar; 4 (empat) buah kertas alumunium foil warna biru; 4 (empat) buah kertas alumunium foil warna merah; 1 (satu) bungkus rokok warna putih; 1 (satu) bungkus rokok warna merah; 1 (satu) buah dompet warna coklat; 1 (satu) unit Handphone Vivo Y28 warna Hijau Zambrud No. IMEI 1 : 869281075169611 No. IMEI 2 : 869281075169603 No Telephone : 0813-5178-1355; Uang Tunai sebesar Rp 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan ARIEF CANDRA PUTRA membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika dari Saudara UDI (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali, setiap transaksi pembayarannya dilakukan secara tunai kepada orang yang berbeda-beda dan tidak dikenali oleh Terdakwa, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa ketika paket Narkotika tersebut telah terjual;
  • Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0035, 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari Eva Yun Deliyana,S.Si, Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 147,4 (seratus empat puluh tujuh koma empat) mg yang merupakan hasil penyisihan 1 (satu) dari 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika dengan berat netto 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram positif mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Penajam Nomor 035/11082.118/2026 tanggal 11 Maret 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hasil penimbangan berat brutto 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 103713 dengan Nama Pasien HARIANTO Tanggal 10 Maret 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
 
---------------------------------- ATAU ---------------------------------------
 

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa HARIANTO BIN BAHARUDIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 008, Desa Telemow, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika di rumah Terdakwa yang terletak di RT 008, Desa Telemow, Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim datang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yaitu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR Bin H MUKSIN dan ARIEF CANDRA PUTRA BIN ZARMA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat brutto 21,07 Gram (dua puluh satu koma nol tujuh) Gram atau berat Netto 14,68 Gram (empat belas koma enam delapan) Gram; 2 (dua) buah sedotan plastik bewarna hitam yang terbuat dari plastik; 1 (satu) unit timbangan digital; 5 (lima) bungkus plastik klip bening; 2 (dua) buah plastik klip bening berukuran besar; 4 (empat) buah kertas alumunium foil warna biru; 4 (empat) buah kertas alumunium foil warna merah; 1 (satu) bungkus rokok warna putih; 1 (satu) bungkus rokok warna merah; 1 (satu) buah dompet warna coklat; 1 (satu) unit Handphone Vivo Y28 warna Hijau Zambrud No. IMEI 1 : 869281075169611 No. IMEI 2 : 869281075169603 No Telephone : 0813-5178-1355; Uang Tunai sebesar Rp 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan ARIEF CANDRA PUTRA membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0035, 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari Eva Yun Deliyana,S.Si, Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 147,4 (seratus empat puluh tujuh koma empat) mg yang merupakan hasil penyisihan 1 (satu) dari 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika dengan berat netto 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram positif mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Penajam Nomor 035/11082.118/2026 tanggal 11 Maret 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hasil penimbangan berat brutto 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 103713 dengan Nama Pasien HARIANTO Tanggal 10 Maret 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya