Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYARHIEFUDIN ALFARIDZI Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 23.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di Jalan Negara RT.020 Desa Sukaraja Kec.Sepaku Kab.Penajam paser utara Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada pukul 17.00 Wita Terdakwa sedang mengemudikan Mopen Toyota Avanza nopol KT 1355 YT dari main office PT.IHM yang berada di Desa Bumi Harapan kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim menuju bandara sepinggan Balikpapan untuk menjemput 5 (lima) orang Karyawan Training dari Sumatera, kemudian pada pukul 21.30 Wita Terdakwa kembali ke arah Main Office PT.IHM dengan membawa 5 (orang) penumpang. Kemudian sesampainya Terdakwa di Jalan Negara RT.020 Desa Sukaraja Kec.Sepaku Kab.Penajam paser utara Kaltim pukul 23.45 WITA dengan keadaan jalanan Turun Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, kemudianTerdakwa mendahului 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang berjalan di depan kendaraan yang Terdakwa kendarai dan terdakwa masuk ke jalur berlawanan (arah sepaku menuju Samboja), kemudian dari arah berlawanan tiba-tiba dari arah depan (arah sepaku menuju Samboja) melintas 2 kendaraan sepeda motor dengan keadaan Jalanan menanjak, kemudian dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter Terdakwa tidak sempat untuk menghindar dan melakukan pengereman kemudian kendaraan yang dikendarai Terdakwa membentur setir sebelah kanan Sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Said hingga oleng ke kiri dan membentur bagian depan Sepeda motor yamaha Mio J nopol KT 3815 VU yang dikendarai oleh Jordan (alm) dengan bagian depan sebelah kanan Mopen Toyota Avanza nopol KT 1355 YT dan posisi terahir Mopen Toyota Avanza nopol KT 1355 YT yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sepeda motor yamaha Mio J nopol KT 3815 VU yang dikendarai oleh Jordan (alm) berhenti di pingggir jalan sebelah kanan arah Samboja menuju Sepaku sedangkan korban Jordan (Alm) tergeletak di luar badan jalan sebelah kanan arah Samboja menuju Sepaku.
- Bahwa saat mobil Mopen Toyota Avanza nopol KT 1355 YT yang dikendarai oleh Terdakwa akan menyalip 2 (dua) motor yang didepan Terdakwa melakukan memberi isyarat lampu jauh dan menyalakan lampu sign namun tidak ada membunyikan klakson serta jarak pertama kali Terdakwa akan menyalip 2 (dua) motor yang di depan Terdakwa hingga bertemu dengan motor yang dikendarai saksi Said dan Jordan (alm) kurang lebih 3 (tiga) meter sehingga Terdakwa tidak sempat menghindar.
- Bahwa akibat dari tabrakan tersebut berdasarkan Visum et Repertum An. Jordan Al Jabar nomor 455/147/Ver/RSUD-Spk/TU/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku dengan kesimpulan :
- Bahwa korban berjenis kelamin laki-laki berusia 18 (delapan belas) tahun, korban datang ke IGD RSUD Sepaku dalam keadaan koma disertai multipel trauma akibat kecelakaan lalu lintas, dilakukan pemeriksaan dan menanganan + 3 jam dan berakhir meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Kematian Rumah sakit umum Daerah Sepaku nomor 445/01/RSUD Sepaku/05/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang menerangkan dr. Prasukma Narulita menyatakan Jordan Al Jabar telah meninggal dunia pada hari jumat tanggal 30 Mei 2025 pukul 02.59 WITA.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan.-------------------------
|