Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah perubahan / penggantian tanggal lahir dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH” sedang sebenarnya harus tertulis “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH”;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH” menjadi “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH” pada Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-03082020-0003, tertanggal 19 Mei 2025.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|