Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
MUHAMMAD ASLAN BIN M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-957/O.4.22/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASLAN BIN M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASLAN BIN M. SALEH, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di  RT. 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur,  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.34 Wita, Terdakwa menghubungi Sdra. EMAN (DPO) dan mengatakan “aku mau kerja lgi bisa kh ka” dan kemudian Sdra. EMAN (DPO) mengatakan “yaa kesini aja ketemu dibawah (Penajam)” dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju arah Penajam menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja R Warna Hitam Kuning Nopol KT 4801 YM dan sesampainya di Penajam sekitar pukul 22.03 Wita, Sdra. EMAN (DPO) mengirimkan Terdakwa sharelock kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengikuti shareloc tersebut dan Terdakwa sampai disebuah perumahan yang Terdakwa tidak tahu namanya dan kemudian dipinggir jalan tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdra. EMAN (DPO) ,selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Marlboro Filter Black Warna Merah Hitam kepada Sdra. EMAN (DPO)  kemudian Sdra. EMAN (DPO) memasukan Narkotika Jenis Sabu- sabu kurang lebih seberat 5 (lima) gram kedalam 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Marlboro Filter Black Warna Merah Hitam tersebut, selanjutnya Terdakwa  mengambil sedikit narkotika jenis sabu – sabu menjadi 13 (tiga belas) paket kecil siap jual dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyimpan Kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kedalam 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Marlboro Filter Black Warna Merah Hitam
-    Bahwa Selanjutnya pada saat Terdakwa akan pergi untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Sdra. RAHMADI (DPO) yang  telah mengirimkan uang ke Akun Dana dengan Nomor 085751313218 An. MUHAMMAD ASLAN sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), tiba-tiba datang Saksi Febi Alfitra Rahman, S.H Bersama tim opnal sat resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
•    14 (empat belas) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 7,52 (tujuh koma lima dua) gram atau Berat Netto 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram (disisihkan 1 (satu)  Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram atau Berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji Laboratorium di Laboratorium Balai Besar POM Samarinda);
•    2 (dua) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Marlboro Filter Black Warna Merah Hitam;
•    1 (satu) buah Bungkus Kemasan Permen Kis Mint Grape Warna Ungu;
•    1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih;
•    2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening;
•    1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A18 Warna   Glowing Blue No. IMEI 1 : 862085060517453, No. IMEI 2 : 862085060517446, No. Telepon/Whatsapp : 085751313218
•    1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja R Warna Hitam Kuning Nopol KT 4801 YM beserta dengan kuncinya;
•    Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditarik dari Akun Dana dengan Nomor 085751313218 An. MUHAMMAD ASLAN;
-    Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor: 055/11082.03/2025 tanggal 08 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yoyok Sugianto, Disaksikan oleh BRIGPOL Trio Fauji Rachman, S.H. NRP.95070437 dan Terdakwa Muhammad Aslan Bin M. Saleh, bahwa 14  (empat belas) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram, dan berat bersih 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sampel Laboratorium di Balai Besar POM samarinda.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda dengan Laporan Pengujian Nomor : 100.K.05.16.25.0060 tertanggal 11 Maret 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama Eva Yun Deliana, S.Si., Apt., adapun hasil pemeriksaan Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

---------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------- 

KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASLAN BIN M. SALEH, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di  RT. 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------- 
-    Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah Pada Jum’at tanggal 07 Maret 2025 pukul 23.30 Wita di Sebuah Rumah yang terletak di Rt. 010 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa :
•    14 (empat belas) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 7,52 (tujuh koma lima dua) gram atau Berat Netto 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram (disisihkan 1 (satu)  Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram atau Berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji Laboratorium di Laboratorium Balai Besar POM Samarinda);
•    2 (dua) buah Bungkus Kemasan Rokok Merk Marlboro Filter Black Warna Merah Hitam;
•    1 (satu) buah Bungkus Kemasan Permen Kis Mint Grape Warna Ungu;
•    1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih;
•    2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening;
•    1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A18 Warna   Glowing Blue No. IMEI 1 : 862085060517453, No. IMEI 2 : 862085060517446, No. Telepon/Whatsapp : 085751313218
•    1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja R Warna Hitam Kuning Nopol KT 4801 YM beserta dengan kuncinya;
•    Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditarik dari Akun Dana dengan Nomor 085751313218 An. MUHAMMAD ASLAN;
-    Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor: 055/11082.03/2025 tanggal 08 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yoyok Sugianto, Disaksikan oleh BRIGPOL Trio Fauji Rachman, S.H. NRP.95070437 dan Terdakwa Muhammad Aslan Bin M. Saleh, bahwa 14  (empat belas) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram, dan berat bersih 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sampel Laboratorium di Balai Besar POM samarinda.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda dengan Laporan Pengujian Nomor : 100.K.05.16.25.0060 tertanggal 11 Maret 2025, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama Eva Yun Deliana, S.Si., Apt., adapun hasil pemeriksaan Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya