Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
WAHYU AGUS SETIAWAN BIN MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-862/O.4.22.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU AGUS SETIAWAN BIN MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AGUS SETIAWAN Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah rumah yang terletak RT. 008 Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa bertemu langsung dengan Sdra. Boncel (DPO) saat datang ke rumah Terdakwa dengan mengatakan “oiya yu nanti pas gajian aku mau ambil yang setengah G ya” kemudian Terdakwa menjawab “oke nanti inpo saja kalau jadi”. Kemudian hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 pukul 16.21 wita Sdra. Boncel (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan mengatakan melalui “ready kah sudah soalnya aku mau lembur ini nanti malam” kemudian Terdakwa menjawab “ready mek jam berapa kamu kerumah ku?” lalu Sdra. Boncel (DPO) menjawab “sebentar, kek biasanya aja” setelah itu Terdakwa menjawab “habis maghrib kah? Oke tak tunggu dirumah” selanjutnya pukul 19.13 wita Sdra. Boncel (DPO) berada di rumah Terdakwa dan berkata “ini uang satu juta” lalu Terdakwa menjawab “yaudah kamu tunggu dikamar saja biar aku pergi jalan” setelah itu Sdra. Boncel (DPO) menjawab “aku pergi beli makan dulu”. Terdakwa lalu pergi membeli Narkotika Jenis Sabu pesanan dari Sdra. Boncel (DPO) di rumah yang terletak di Gunung Intan Blok A Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim kepada Sdra. Bang (DPO) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah bertemu dengan Sdra. Bang (DPO) dan mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah dan sampai pukul 20.00 wita, Terdakwa lalu menghubungi Sdra. Boncel (DPO) melalui whatsapp, Sdra Boncel (DPO) berkata “sudah adakah bahannya? Potokan coba aku otw ini” lalu Terdakwa mengirim foto kepada Sdra. Boncel (DPO) dengan fitur sekali lihat pada whatsapp dan mengatakan “sini sudah”. Terdakwa kemudian menunggu Sdra. Boncel (DPO) datang ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian tiba-tiba anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) unit HP Realme Narzo 50i Prime warna Dark Blue No. IMEI 1 : 865615060959995, No. IMEI 2 : 865615060959987, No. Telepon whatsapp 081254789116 terletak diatas kasur kamar terdakwa, 2 (dua) plastik klip bening dipegang oleh tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. Bang (DPO) atas pesanan Sdra. Boncel (DPO) yang pertama pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 dengan mentransfer kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun dana ke rekening seabank milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mendatangi Sdra. Bang (DPO) ke sebuah rumah di Desa Gunung Intan Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dan mentransfer uang tersebut ke rekening milik Sdra. Bang (DPO). Pembelian narkotika jenis sabu yang kedua hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 Sdra. Boncel (DPO) langsung mendatangi Terdakwa ke rumah dan memberikan uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi Sdra. Bang (DPO) di rumah yang terletak di Desa Gunung Intan Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, pembelian ketiga dilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026, Terdakwa didatangi oleh Sdra. Boncel (DPO) dan memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu kepada Sdra. Bang (DPO)  sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari transaksi pertama dan kedua yaitu dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Sdra. Boncel (DPO) dimana Terdakwa mengkonsumsi bersama-sama dengan Sdra. Boncel (DPO) di rumah Terdakwa yang terletak di RT. 008 Desa Sri Raharja Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, selanjutnya Terdakwa mendapatkan keuntungan dari transaksi ketiga senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari uang yang berasal dari Sdra. Boncel (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : /11082.2/2026 tanggal 07 Februari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LS13GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 12 Februari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. Apt pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/130/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/PoldaKaltim tanggal 09 februari 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 4 (empat) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,282 (nol koma dua delapan dua) gram dan berat netto akhir 0,2261 (nol koma dua dua enam satu) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM 103004 tanggal 06 Februari 2026 atas nama Terdakwa WAHYU AGUS SETIAWAN Bin MULYONO yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa WAHYU AGUS SETIAWAN Bin MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 

KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AGUS SETIAWAN Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah rumah yang terletak RT. 008 Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN dan Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) unit HP Realme Narzo 50i Prime warna Dark Blue No. IMEI 1 : 865615060959995, No. IMEI 2 : 865615060959987, No. Telepon whatsapp 081254789116, 2 (dua) plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah RT. 008 Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) unit HP Realme Narzo 50i Prime warna Dark Blue No. IMEI 1 : 865615060959995, No. IMEI 2 : 865615060959987, No. Telepon whatsapp 081254789116, 2 (dua) plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : /11082.2/2026 tanggal 07 Februari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LS13GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 12 Februari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. Apt pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/130/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/PoldaKaltim tanggal 09 februari 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 4 (empat) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,282 (nol koma dua delapan dua) gram dan berat netto akhir 0,2261 (nol koma dua dua enam satu) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM 103004 tanggal 06 Februari 2026 atas nama Terdakwa WAHYU AGUS SETIAWAN Bin MULYONO yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa WAHYU AGUS SETIAWAN Bin MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya