Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
SUGENG WIDODO BIN H.JUMBIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/O.4.22.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG WIDODO BIN H.JUMBIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA          

---------Bahwa Terdakwa SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 011 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 Pukul 00.46 wita saat Terdakwa dan Sdra. Dedi (DPO) sedang berada dirumah, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menghubungi Terdakwa melalui Messengger, kemudian Terdakwa meminta Nomor Whatsapp milik Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) melalui Messengger, selanjutnya Terdakwa menelepon Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) melalui Whatsapp untuk menanyakan kabar, ketika Terdakwa sedang menelfon Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menanyakan sedang bersama siapa dan Terdakwa menjawab sedang bersama Sdra. Dedi (DPO) yang pada saat itu Terdakwa dan Sdra. Dedi (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa. Setelah mengetahui kalau Terdakwa sedang bersama Sdra. Dedi (DPO), Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) meminta untuk berbicara kepada Sdra. Dedi (DPO) yang pada saat itu Terdakwa mendengar mereka mengobrol tentang pekerjaan, tempat tinggal dan Terdakwa mendengar kalau Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengatakan kepada Sdra. Dedi (DPO) “Bang bolehkah saya datang kesitu ada yang mau aku bicarakan sama abang”, kemudian Sdra. Dedi (DPO) menanyakan kepada Terdakwa “Bolehkah si Asri datang ke rumah milik Terdakwa yang terletak di RT. 004 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ada yang mau kami bicarakan” lalu Terdakwa menjawab “Boleh aja”. Keesokan harinya Sdra. Dedi (DPO) pergi dari rumah Terdakwa setelah numpang istirahat beberapa hari, Kemudian pada tanggal 02 Juli 2025 pada saat Terdakwa sedang berada dirumah yang terletak di RT. 004 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Sdra. Dedi (DPO) Menelfon dengan berkata “Dimana ? aku mau singgah kerumah”. Lalu Terdakwa menjawab “ada ni aku dirumah” kemudian Sdra. Dedi (DPO) menghampiri Terdakwa ke rumah Terdakwa sekitar pukul 22.00 wita, Sesampainya dirumah Terdakwa yang terletak di RT. 004 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim Sdra. Dedi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “saya cape habis dari IKN mau numpang istirahat, kamu sama siapa si dirumah kok sepi?“ lalu Terdakwa menjawab “ini aku sama pacar ku, itu dia di kamar depan kamu kalau mau istirahat di kamar belakang aja“ Sesampainya Sdra. Dedi (DPO) di rumah, Terdakwa sambil duduk di ruang tamu, Sdra. Dedi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Loh mana asri katanya mau ketemu coba telfon dulu” lalu Terdakwa menjawab “sebentar tak telfon“, kemudian Terdakwa menelfon Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dan mengatakan “Loh katanya mau kerumah ada yang mau di bicarakan sama bang dedi , ni mumpung orangnya ada dirumah ke rumah aja gapapa“ lalu Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menjawab “Oiya iya sebentar saya kesitu sama bos Rudi“, tidak lama kemudian Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) datang bersama Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) ke rumah Terdakwa, lalu kami ngobrol berempat. Ketika mengobrol Terdakwa mendengar kalau Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) meminta nomor telfon Sdra. Dedi (DPO), setelah Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mendapat nomor telfon Sdra. Dedi (DPO), mereka (Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM)) langsung pulang, setelah itu Sdra. Dedi (DPO) istirahat dan keesokan harinya Sdra. Dedi (DPO) mengatakan ingin pulang ke banjar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar Pukul 20.00 wita saat Terdakwa sedang berada dirumah, Sdra. Dedi (DPO) tiba tiba datang ke rumah Terdakwa tanpa menelfon terlebih dahulu dan mengatakan kepada Terdakwa “aku mau numpang istirahat lagi ya“ yang pada sesaat setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa mendengar kalau Sdra. Dedi (DPO) menelfon Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dan mengatakan “Saya sudah dekat“, kemudian Terdakwa juga mendengar kalau Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengatakan “Oke saya otw“, tidak lama kemudian Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) datang lewat pintu belakang rumah Terdakwa kemudian masuk ke kamar belakang tempat Sdra. Dedi (DPO) Istirahat, setelah itu Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) sempat pamit kepada Terdakwa untuk pulang yang keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Sdra. Dedi (DPO) juga pamit pulang sambil memberi Terdakwa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dan uang senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah ). Setelah Sdra. Dedi (DPO) pulang Terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 saat Terdakwa sedang mandi, Terdakwa diberitahu pacar Terdakwa kalau Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) tertangkap, setelah selesai mandi Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yang berada di RT. 011 sekitar pukul 23.00 wita dengan niat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, sesampainya Terdakwa dirumah teman Terdakwa, Terdakwa langsung memberitahu teman Terdakwa agar mengambil narkotika jenis sabu yang tersangka simpan dirumah, tidak lama kemudian ada yang mengetok pintu rumah teman Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa kira teman Terdakwa yang sudah kembali dari rumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu ternyata dari pihak kepolisian berpakaian preman, kemudian Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi kemudian Terdakwa mengaku bahwa ada narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika;
  • Bahwa saat Terdakwa menjadi perantara dalam membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) biasanya mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ASRI Bin MAKKA (ALM) yang mana turut membantu transaksi jual beli narkotika jenis sabu milik Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Terdakwa terlibat membantu Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) lebih dari tiga kali, kemudian terdapat pula screenshoot chat whatsapp dimana Terdakwa menawarkan kepada Sdra. Mas Mul paketan narkotika jenis sabu senilai RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 011 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim dan disebuah  rumah yang terletak di RT. 004 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo K3 Warna Nebula Purple No. IMEI 1 : 860551043225896, No. IMEI 2 : 860551043225888, No Handphone : 0859106785489, 1 (satu) Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Sikat WC yang Berwarna Biru Putih;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS49FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/1032/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dengan jumlah sample 1 (satu) buah pipa kaca plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0699 (nol koma nol enam sembilan sembilan) gram dan berat netto akhir 0,0000 (nol koma nol) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 083586 atas nama SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 24 Juli 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan Terdakwa SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
 
---------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
 
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 011 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU kemudian penangkapan Terdakwa dilakukan setelah melakukan penangkapan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM), dan Saksi ADE IWAN Bin DARSO kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo K3 Warna Nebula Purple No. IMEI 1 : 860551043225896, No. IMEI 2 : 860551043225888, No Handphone : 0859106785489, 1 (satu) Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Sikat WC yang Berwarna Biru Putih;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 011 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim dan disebuah  rumah yang terletak di RT. 004 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo K3 Warna Nebula Purple No. IMEI 1 : 860551043225896, No. IMEI 2 : 860551043225888, No Handphone : 0859106785489, 1 (satu) Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Sikat WC yang Berwarna Biru Putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS49FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/1032/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dengan jumlah sample 1 (satu) buah pipa kaca plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0699 (nol koma nol enam sembilan sembilan) gram dan berat netto akhir 0,0000 (nol koma nol) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan Terdakwa SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya