Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2024/PN Pnj YAYASAN FASTABIQUL KHAIRAT SEPAKU, Nashrul Bahri Abdul Rahman 1.Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
2.H. Supriyadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN FASTABIQUL KHAIRAT SEPAKU, Nashrul Bahri Abdul Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
2H. Supriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
 
2.- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur
 
3.- Menyatakan Pelawan adalah pemilik asset tanah dan bangunan Masjid , sekolah diatasnya yang terletak di Jl. Negara RT.10 , Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur.
 
4.- Memerintahkan untuk mengangkat Kembali sita eksekusi , sebagaimana tercantum didalam penetapan antara lain : 
4.1.- Penetapan Nomor :1/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :34/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024 ,dengan luas tanah 17.630 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku  dan Penetapan Nomor :1/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :34/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024,dengan luas tanah 17.630 M2 , terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
 
4.2.- Penetapan Nomor :2/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :37/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 13.900 M2, terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku dan Penetapan Nomor :2/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :37/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 13.900 M2, terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
 
4.3.- Penetapan Nomor :3/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :38/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 14.410 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku  dan Penetapan Nomor :3/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :38/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 14.410 M2, terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
 
4.4.- Penetapan Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :40/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 9 Desember 2024 , dengan luas tanah  13.760 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi harapan Kecamatan Sepaku dan Penetapan Nomor : 4/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :40/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 13.760 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
 
5.- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
 
6.- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan  terlebih dahulu, meskipun ada Upaya hukum Banding , Verzet , maupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak