1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbiki nama ayah kandung dan ibu kandung Pemohon yang tertera dalam akte kelahiran Pemohon dari nama Ayah Kandung PETRUS TANDI menjadi PAULUS TANDI dan Ibu Kandung ESTER DAUN menjadi ESTER BANNE
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang perbaikan nama Ayah Kandung dan Ibu Kandung pada Akte Kelahiran no 6409-LT-26022025-0004 dari semula tercatat atas nama Ayah Kandung PETRUS TANDI menjadi PAULUS TANDI dan Ibu Kandung ESTER DAUN menjadi ESTER BANNE
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku. |