Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.849.577,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.028.082,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA DUA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 9.960.673,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.860.822,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM P U LU H RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik NO
028/PLH/PPSDA/Kec.Bbl/VI/2012 an MUSLIMIN Luas 192 M2 Terletak di LABANGKA BARAT Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|