Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
3.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.MUHAMMAD HAIDIL AYUP Bin SULAIMAN
2.MUHAMMAD RIZAL HUNSALELA Bin AHMAD (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-822/O.4.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
3Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAIDIL AYUP Bin SULAIMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZAL HUNSALELA Bin AHMAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HAIDIL AYUP Bin SULAIMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZAL HUNSALELA Bin AHMAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di sebuah bengkel yang terletak di RT. 007 Desa Labangka, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 pukul 00.30 WITA Terdakwa I mengajak Terdakwa II menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 5957 LO milik Terdakwa I menuju ke sebuah bengkel yang terletak di RT. 007 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, sesampainya di bengkel tersebut pada pukul 01.00 WITA, Terdakwa I meletakan motor di pos kamling sebelah bengkel dan memerintahkan Terdakwa II untuk menunggu di motor dan memantau situasi, lalu Terdakwa II duduk di samping bengkel, kemudian Terdakwa I masuk kedalam bengkel tersebut melalui jendela kiri dengan cara menarik paksa jendela tersebut menggunakan tangan hingga berhasil terbuka dan mengakibatkan kerusakan pada engsel atau pengunci jendela tersebut, setelah Terdakwa I berhasil masuk ke dalam bengkel, Terdakwa I mengambil ban mobil sebanyak 5 (buah) buah dengan cara memindahkan satu persatu ban tersebut keluar bengkel melalui jendela yang telah terbuka, selanjutnya Terdakwa I keluar melalui jendela dan menghampiri Terdakwa II untuk bersama-sama memindahkan terlebih dahulu 2 (dua) buah ban mobil tersebut menggunakan sepeda motor ke sebuah kebun di belakang Perumahan Mutiara Indah RT 004 Desa Labangka Barat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Kaltim, setelah itu Para Terdakwa kembali lagi ke bengkel tersebut untuk mengambil sisa ban mobil sebanyak 3 (tiga) buah dan membawanya menuju ke rumah kontrakan Terdakwa II yang beralamat di RT 006 Desa Labangka Barat, Kec. Babulu, Kab. PPU, KALTIM, sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa II,Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II untuk menjual terlebih dahulu 3 (tiga) buah ban mobil yang telah dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa II dan 2 (dua) buah ban mobil dan sisanya agar dijual nanti, selanjutnya pada pukul 17.30 WITA Terdakwa II mendatangi bengkel Saksi SURIANSYAH Bin AZIS (Alm) yang terletak di RT 001 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu Kab. PPU, Kaltim membawa 2 (dua) buah ban mobil untuk ditawarkan kepada pembeli, lalu Saksi SURIANSYAH mengatakan kepada Terdakwa II untuk membawa terlebih dahulu 2 (dua) buah ban mobil tersebut hingga ada pembeli yang ingin membeli;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, istri dari Saksi YANTO Bin ARFANI yaitu Saksi MASDALIFAH Binti ARDIANSYAH (Alm) sedang membuka bengkel, kemudian melihat bahwa jendela bengkel di bagian samping telah terbuka, kemudian Saksi MASDALIFAH Binti ARDIANSYAH (Alm) mengatakan kepada Saksi YANTO Bin ARFANI bahwasanya telah terjadi pencurian di bengkel, lalu Saksi YANTO Bin ARFANI mengecek dan melihat bahwasanya engsel jendela bengkelnya telah dirusak, dan mengetahui bahwa telah kehilangan ban mobil miliknya sebanyak 5 (lima) buah yaitu 2 (dua) Buah Ban Mobil Warna Hitam dengan Merk Accelera, 1 (satu) Buah Ban Mobil Warna Hitam dengan Merk Forceum, 2 (dua) Buah Ban Mobil Warna Hitam dengan Merk Swallow, kemudian Saksi YANTO Bin ARFANI menghubungi rekanan bengkelnya dan menginformasikan bahwasanya telah terjadi pencurian di bengkelnya, selanjutnya pada hari Selasa pukul 18.30 WITA Saksi YANTO Bin ARFANI menuju ke tempat Saksi SURIANSYAH Bin AZIS (Alm) untuk menanyakan terkait ban miliknya yang telah hilang serta menunjukkan foto dari ban tersebut, setelah itu Saksi SURIANSYAH Bin AZIS (Alm) mengatakan kepada Saksi YANTO Bin ARFANI bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 pukul 12.00 WITA ada yang menawarkan ban seperti yang Saksi YANTO Bin ARFANI perlihatkan di foto tersebut kepadanya, dan mengatakan bahwa yang menawarkan ban tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD RIZAL HUNSALELA Bin AHMAD (Alm), setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi YANTO Bin ARFANI pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil barang berupa 5 (lima) buah ban mobil di sebuah bengkel yang terletak di  RT. 007 Desa Labangka, Kec.Babulu, Kab. PPU, Kaltim tersebut menyebabkan kerugian yang dialami Saksi YANTO Bin ARFANI (Alm) sebanyak Rp 3.575.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);  
  • Bahwa dalam melakukan tindakannya Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi YANTO Bin ARFANI (Alm) selaku pemilik 2 (dua) Buah Ban Mobil Warna Hitam dengan Merk Accelera, 1 (satu) Buah Ban Mobil Warna Hitam dengan Merk Forceum, 2 (dua) Buah Ban Mobil Warna Hitam dengan Merk Swallow yang berada di dalam bengkelnya tersebut;

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya