Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penangkapan No. B/569/VIII/Res 4.2/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 dan Surat Penahanan No. B/570/VIII/Res.4.2/2020 tertanggal 2 Agustus 2020, dan Surat Perintah Perpanjang Penahanan No. B/109/0.4.22/Euh.1/08/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan/diputuskan selanjutnya oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala upaya tindakan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan Kepolisian Resort Penajam Paser Utara;
- Memerintah Turut Termohon I agar menolak perkara yang diajukan oleh Termohon;
- Memerintahkan Turut Termohon II agar menetapkan rencana terapi dan merekomendasikan rencana rehabilitasi medis serta menempatkan Pemohon pada balai rehabilitasi Turut Termohon atau setidak-tidaknya pada balai rehabilitasi BNN Kota Balikpapan;
- Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuannya, kedudukannya, dan harkat martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Bilamana hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Penajam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |