Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Pnj AHMAD SAHLI alias PIYEK bin ABDUL MANAF 1.Kepolisian Resort Penajam Paser Utara
2.Kejaksaan Negeri Penajam
3.Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat 05/Amar's-LF/IX/2020
Pemohon
NoNama
1AHMAD SAHLI alias PIYEK bin ABDUL MANAF
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Penajam Paser Utara
2Kejaksaan Negeri Penajam
3Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Penangkapan No. B/569/VIII/Res 4.2/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 dan Surat Penahanan No. B/570/VIII/Res.4.2/2020 tertanggal 2 Agustus 2020, dan Surat Perintah Perpanjang Penahanan No. B/109/0.4.22/Euh.1/08/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, adalah Tidak Sah;
  • Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Tidak Sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan/diputuskan selanjutnya oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala upaya tindakan penyidikan terhadap Pemohon;
  • Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan Kepolisian Resort Penajam Paser Utara;
  • Memerintah Turut Termohon I agar menolak perkara yang diajukan oleh Termohon;
  • Memerintahkan Turut Termohon II agar menetapkan rencana terapi dan merekomendasikan rencana rehabilitasi medis serta menempatkan Pemohon pada balai rehabilitasi Turut Termohon atau setidak-tidaknya pada balai rehabilitasi BNN Kota Balikpapan;
  • Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuannya, kedudukannya, dan harkat martabatnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada negara;

Bilamana hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Penajam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya