Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Pnj CIPTO WAHYUDI T. TAMTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CIPTO WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosidah, SH. CILCIPTO WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1T. TAMTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAN KABUPATEN PENAJAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara Hukum bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut Hukum;
3.Menyatakan sah secara Hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kwitansi di tahun 2007 atas sebidang tanah perwatasan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik nomor 1930 terbit tanggal 19 September 1983 atas nama T.TAMTAMA yang diterbitkan oleh dahulu kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Balikpapan dan sekarang masuk pada wilayah hukum kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam ( Turut Tergugat ) ;
4.Menyatakan secara Hukum  sebidang tanah perwatasan yang  dahulu beralamat di Desa Sepaku 2  Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Tk. II Balikpapan sekarang Jalan Wijaya Kesuma Dusun Semoga jaya RT. 024 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ukuran Panjang + 440 M2 dan  Lebar + 25,4 M2  dengan Luas  +  11.200 M2 ( sebelas    ribu dua ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : perwatasan  sdr. Kawulani
Sebelah Timur : Jalan Wijaya Kesuma/ jalan desa
Sebelah Selatan : perwatasan sdr. Kadir
Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan patok 30 sekarang 
                                                  perwatasan sdr. Cipto Wahyudi ;
bahwa tanah tersebut adalah sah milik sdr. CIPTO WAHYUDI ( Penggugat ) ;
5.Menyatakan secara Hukum bahwa sdr. Cipto Wahyudi ( Penggugat ) berhak untuk menanda tangani segala macam surat yang berkaitan dengan proses Balik Nama dan atau Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik nomor 1930 tertanggal 19 September 1983 di Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Penajam ( Turut Tergugat) ;
6.Memerintahkan kepada  Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi Putusan Perkara  ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor 1930 tertanggal 19 September  1983  dalam perkara ini menjadi atas nama CIPTO WAHYUDI  ( Penggugat );
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera memproses Pencatatan Pendaftaran dan peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor 1930 tertanggal 19 September  1983 yang semula atas nama T.TAMTAMA dalam perkara ini menjadi atas nama CIPTO WAHYUDI  ( Penggugat );
8. Memerintah kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan; 
9.Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak