| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa PADIL RIYANTO Bin SUCIPTO pada tanggal 14 bulan April Tahun 2024 sampai dengan tanggal 05 bulan Desember Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 smapai dengan Tahun 2025 di sebuah Tempat Penggilingan Daging yang beralamat di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 12 April tahun 2024 saat saksi GUNAWAN sedang mencari orang untuk bekerja sebagai tukang penggilingan daging di tempat usahanya, kemudian teman Saksi Gunawan yakni Sdra. Gatot memperkenalkan Tersangka kepada Saksi Gunawan sehingga Saksi Gunawan langsung menghubungi Tersangka dan menayakan apakah Tersangka bersedia bekerja di tempat penggilingan daging milik Saksi GUNAWAN dengan kesepakatan menganai pembagian hasil usaha yakni sejumlah 50:50 (lima puluh : lima puluh) selama 1 (satu) tahun kemudian terkait tempat tinggal serta terkait bahan – bahan akan disediakan oleh saksi GUNAWAN yang kemudian Tersangka menerima tawaran tersebut lalu Saksi GUNAWAN mengirimkan uang sekira Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya transport menuju ke Balikpapan, kemudian pada tanggal 13 April 2024 Setelah sampai di Balikpapan Saksi GUNAWAN mengantarkan Tersangka ke tempat penggilingan saksi yang berada di RT. 007 kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim.
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya Tersangka langsung bekerja dipenggilingan daging milik saksi GUNAWAN tersebut dan saksi GUNAWAN membelikan bahan – bahan awal untuk dapat menjalankan usaha tersebut yakni berupa:
- 15 (lima belas) karung tepung kanji dengan harga @Rp 58.000 x 15 karung = Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 305 (tiga ratus lima) bungkus Sasa dengan harga @Rp 744.000 x 305 bungkus = Rp 2.232.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- 205 (dua ratus lima) bungkus Royco dengan harga @Rp 227.000 x 205 bungkus = Rp 454.000,- (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- 205 (dua ratus lima) bungkus Ladaku dengan harga @Rp 470.000 x 205 bungkus = Rp 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 205 (dua ratus lima) bungkus Masako dengan harga @Rp 270.000 x 205 bungkus = Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- 505 (lima ratus lima) bungkus Kecap Sedap dengan harga @Rp 80.000 x 505 bungkus = Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ikat telur dengan harga @Rp 290.000 x 1 ikat = Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) pak garam cap Gajah dengan harga @Rp 28.000 x 10 pak = Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) kilogram bawang merah goreng dengan harga @Rp 100.000 x 30 kg = Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Sehingga Total Modal Awal yang dikeluarkan Saksi sebesar Rp. 16.836.000;- (enam belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa selain Modal awal tersebut Saksi GUNAWAN juga memberikan uang kontrakan Ruko sekira Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kemudain sekira bulan Mei tahun 2024, Tersangka meminta kepada saksi uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dengan alasan membayar cicilan sepeda motor di Jawa. Kemudian selang 3 (tiga) Minggu kemudian Tersangka meminta kembali uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dengan alasan untuk memberi keluarga yang berada di Jawa. Namun setelah setahun sekira bulan Maret 2025 saksi menanyakan hasil penggilingan daging kepada Tersangka akan tetapi hasil tidak ada dan modal yang saksi berikan sudah tidak ada. Kemudian Tersangka membuat Surat Pernyataan yang isinya menyanggupi pengembalian uang modal dalam tengang waktu selama 3 (tiga) bulan namun setelah 3 (tiga) bulan Tersangka tidak menempati surat pernyataan yang telah dibuatnya;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan, terhitung dari bulan Mei 2024 s/d bulan Desember 2024 Perbulan nya kurang lebih sebesar 10 juta dan terhitung dari bulan Januari 2025 s/d Desember 2025 perbulan nya kurang lebih sebesar 4 s/d 8 juta;
- Bahwa hasil keuntungan dari penggilingan daging tersebut lebih banyak tersangka gunakan untuk kepentingan tersangka sendiri, seperti membayar hutang dan bermain judi online;
- Bahwa total kerugian Saksi Korban tanpa ditambah dengan keuntungan dari hasil Usaha yang telah dijalankan selama lebih dari 1 (satu) Tahun yakni sebesar Rp. 31.736.000;- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa Tersangka tidak ada izin kepada Sdra. GUNAWAN saat menggunakan uang hasil penggilingan daging tersebut
--------------Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PADIL RIYANTO Bin SUCIPTO pada tanggal 14 bulan April Tahun 2024 sampai dengan tanggal 05 bulan Desember Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 smapai dengan Tahun 2025 di sebuah Tempat Penggilingan Daging yang beralamat di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melawan hukum memiliki suatu barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 12 April tahun 2024 saat saksi GUNAWAN sedang mencari orang untuk bekerja sebagai tukang penggilingan daging di tempat usahanya, kemudian teman Saksi Gunawan yakni Sdra. Gatot memperkenalkan Tersangka kepada Saksi Gunawan sehingga Saksi Gunawan langsung menghubungi Tersangka dan menayakan apakah Tersangka bersedia bekerja di tempat penggilingan daging milik Saksi GUNAWAN dengan kesepakatan menganai pembagian hasil usaha yakni sejumlah 50:50 (lima puluh : lima puluh) selama 1 (satu) tahun kemudian terkait tempat tinggal serta terkait bahan – bahan akan disediakan oleh saksi GUNAWAN yang kemudian Tersangka menerima tawaran tersebut lalu Saksi GUNAWAN mengirimkan uang sekira Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya transport menuju ke Balikpapan, kemudian pada tanggal 13 April 2024 Setelah sampai di Balikpapan Saksi GUNAWAN mengantarkan Tersangka ke tempat penggilingan saksi yang berada di RT. 007 kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim.
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya Tersangka langsung bekerja dipenggilingan daging milik saksi GUNAWAN tersebut dan saksi GUNAWAN membelikan bahan – bahan awal untuk dapat menjalankan usaha tersebut yakni berupa:
- 15 (lima belas) karung tepung kanji dengan harga @Rp 58.000 x 15 karung = Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 305 (tiga ratus lima) bungkus Sasa dengan harga @Rp 744.000 x 305 bungkus = Rp 2.232.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- 205 (dua ratus lima) bungkus Royco dengan harga @Rp 227.000 x 205 bungkus = Rp 454.000,- (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- 205 (dua ratus lima) bungkus Ladaku dengan harga @Rp 470.000 x 205 bungkus = Rp 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 205 (dua ratus lima) bungkus Masako dengan harga @Rp 270.000 x 205 bungkus = Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- 505 (lima ratus lima) bungkus Kecap Sedap dengan harga @Rp 80.000 x 505 bungkus = Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ikat telur dengan harga @Rp 290.000 x 1 ikat = Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) pak garam cap Gajah dengan harga @Rp 28.000 x 10 pak = Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) kilogram bawang merah goreng dengan harga @Rp 100.000 x 30 kg = Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Sehingga Total Modal Awal yang dikeluarkan Saksi sebesar Rp. 16.836.000;- (enam belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa selain Modal awal tersebut Saksi GUNAWAN juga memberikan uang kontrakan Ruko sekira Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kemudain sekira bulan Mei tahun 2024, Tersangka meminta kepada saksi uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dengan alasan membayar cicilan sepeda motor di Jawa. Kemudian selang 3 (tiga) Minggu kemudian Tersangka meminta kembali uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dengan alasan untuk memberi keluarga yang berada di Jawa. Namun setelah setahun sekira bulan Maret 2025 saksi menanyakan hasil penggilingan daging kepada Tersangka akan tetapi hasil tidak ada dan modal yang saksi berikan sudah tidak ada. Kemudian Tersangka membuat Surat Pernyataan yang isinya menyanggupi pengembalian uang modal dalam tengang waktu selama 3 (tiga) bulan namun setelah 3 (tiga) bulan Tersangka tidak menempati surat pernyataan yang telah dibuatnya;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan, terhitung dari bulan Mei 2024 s/d bulan Desember 2024 Perbulan nya kurang lebih sebesar 10 juta dan terhitung dari bulan Januari 2025 s/d Desember 2025 perbulan nya kurang lebih sebesar 4 s/d 8 juta;
- Bahwa hasil keuntungan dari penggilingan daging tersebut lebih banyak tersangka gunakan untuk kepentingan tersangka sendiri, seperti membayar hutang dan bermain judi online;
- Bahwa total kerugian Saksi Korban tanpa ditambah dengan keuntungan dari hasil Usaha yang telah dijalankan selama lebih dari 1 (satu) Tahun yakni sebesar Rp. 31.736.000;- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa Tersangka tidak ada izin kepada Sdra. GUNAWAN saat menggunakan uang hasil penggilingan daging tersebut
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|