| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang beretikad baik
3.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad)
3.3.Menghukum Tergugat II untuk menangguhan perkara penyidikan terhadap.
laporan Polisi Laporan Polisi Nomor. LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA/KALTIM, Tanggal 24 Juni 2025. Dan Laporan Polisi Nomor.LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA KALTIM, Tanggal 3 Agustus 2025.
serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) / 111/X/RES/1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025.
4.sampai dengan ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.3.350.000.000 (Tiga Miliyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)secara tunai seketika dan sekaligus terhadap Penggugat
6.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |