Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Pnj SUPIATI SUNTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSUPIATI
Tergugat
NoNama
1SUNTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional Penajam paser utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
1.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama SUNTA adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

2.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Pelepasan hak tertanggal 1 Juli 1998 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama SUNTA adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 8.303 M2 yang terletak di RT. 05 Desa Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama SUNTA yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik SUROSO/BAHRUDIN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SUNTA sekarang milik PENGGUGAT.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik P. INTAK.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SUJOTO
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

4.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 yang semula atas nama SUNTA (TERGUGAT) menjadi nama SUPIATI (PENGGUGAT).

5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 yang semula atas nama SUNTA (TERGUGAT) menjadi nama SUPIATI (PENGGUGAT).

6.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak