1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Desa Argo Mulyo Kec.Sepaku Kab.Penajam Paser Utara pada tanggal 08 Oktober 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama NGALIMIN karena sakit dan dikebumikan di RT.01 Desa Argo Mulyo Kec.Sepaku Kab.Penajam Paser Utara;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapatĀ menerbitkan Akte Kematian atas nama NGALIMIN;
4.Membebankan biaya perkara kepada pemohon; |