Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Pnj SWANSYAH SARMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 04 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadi SHSWANSYAH
Tergugat
NoNama
1SARMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan tata ruang /Badan Pertanahan Nasional selaku Pelaksana Pengadaan tanah Kabupaten PPU
2JUMARNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan  dan menetapkan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara a quo yang berukuran P:100 m x L: 100 m dengan luas = 1 Ha;
 
3.Menyatakan dan menetapkan bahwa tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
 
4.Menyatakan sah surat-surat berharga dan dokumen menurut hukum :
1.Surat Pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah tanggal 16 April 1972 No.116–K–BPP.S;
2.Kwitansi Jual Beli dari Penjual kepada Penggugat;
3.Surat Pernyataan Jual beli yang berukuran P :100 m x L: 100 M = 1 Ha (hektar).
 
5.Menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Magite Daad) karena menguasai, mengakui, tanah milik Penggugat tanpa hak;
 
6.Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya yang menguasai dan mengakui tanah milik Penggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun;
 
7.Menghukum para tergugat untuk tunduk,takluk dan taat pada putusan ini;
 
8.Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
 
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak