Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
JOLIKARI GINTING anak dari NGUMBAN GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-769/O.4.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOLIKARI GINTING anak dari NGUMBAN GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa JOLI KARI GINTING Anak Dari NGUMBAN GINTING pada hari Sabtu tanggal 18 Januari Tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA, pada hari Kamis tanggal 23 Januari sekira pukul 18.55 WITA, pada pertengahan bulan Januari Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan pada hari sabtu tanggal 25 Januari Tahun 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025,  bertempat Jl. Silkar RT. 016 Kel Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, Jl. Pariwisata RT. 006 Kel. Sidorejo Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, Jl. Simpang Silkar Nomor 46 Desa Giri Purwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari Tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA bermula saat Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk menuju ke Lapo Tuak yang berada di Silkar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan Nopol KT 4298 VF kemudian saat di pertengahan jalan Terdakwa melihat terdapat  warung Mie Ayam Bakso Solo yang terletak di Jl. Silkar RT. 016 Kel Petung Kec. Penajam yang diketahui milik Saksi Darno kemudian muncul Niat Terdakwa untuk melakukan Pencurian yang pada saat itu terlihat oleh Terdakwa terdapat 2 (dua) buah tabung gas berwarna pink berada di depan warung lalu Terdakwa memastikan terlebih dahulu keadaan di sekitar warung setelah dirasa sekitar Aman kemudian Terdakwa sekira pukul 07.40 WITA (berdasarkan hasil rekaman cctv) mengambil 2 (dua) buah tabung Gas lalu meletakkannya diatas motor kemudian pergi meninggalkan warung Mie Ayam Bakso Solo tersebut untuk selanjutnya menuju ke sebuah warung yang terletak di Jl. Straat 7 Desa Giri Mukti untuk menjual 2 (dua) buah tabung Gas tersebut yang akhirnya terjual seharga Rp. 300.000;- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) buah tabung Gas;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari sekira pukul 18.55 WITA terdakwa kembali melakukan pencurian di lokasi yang berbeda  yakni di sebuah warung milik Saksi Masnawati yang terletak di Jl. Pariwisata RT. 006 Kel. Sidorejo Kec. Penajam  dimana awalnya saat Terdakwa melewati depan  toko tersebut Terdakwa melihat  terdapat  tabung Gas yang berada di balik Tembok berwarna merah kemudian Terdakwa langsung berhenti d idepan toko tersebut yang saat itu posisi  toko  dalam keadaan  tertutup tetapi pagar didepan toko terbuka  setengah sisi sehingga Terdakwa saat itu langsung menghampiri Toko dan mengambil 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 (tiga) KG yang saat itu tidak dirantai kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambilnya lalu diletakkan di atas motor Honda  Revo  warna  hitam  merah dengan  Nopol  KT 4298 VF yang dikendarainya            untuk  selanjutnya  oleh  Terdakwa 2  (dua ) buah Tabung Gas LPG 3 (tiga) KG dijual di sebuah warung yang

 

beralamatkan di Jl. Straat Desa Girimukti Kec. Penajam dengan harga Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah) ;

  • Bahwa selanjutnya sekira pada pertengahan bulan Januari Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan pada hari sabtu tanggal 25 Januari Tahun 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa melakukan pencurian kembali yakni di sebuah Toko milik Saksi Saprudin dimana untuk Pencurian yang pertama di Warung milik Saksi Saprudin dimana yang pertama Terdakwa mengambil setengah karung bawang putih dengan berat kurang lebih 10Kg (sepuluh kilogram) yang saat itu diletakkan didekat pintu warung kemudian dinaikan keatas motor lalu dijual di sebuah warung sayur yang terletak di Waru dengan harga Rp. 30.000;- (tiga puluh ribu rupiah) /per kg sehingga total uang yang didapat Terdakwa yakni sebesar Rp. 300.000;- (Tiga ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua Terdakwa mengambil  1 (satu) karung bawang putih dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh kilogram) dengan cara yang sama kemudian dijual kembali oleh Terdakwa di sebuah warung sayur yang terletak di Waru dengan harga  Rp. 30.000;- (tiga puluh ribu rupiah) per kg sehingga total uang yang didapat Terdakwa yakni sebesar  Rp. 600.000;- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa menjual barang hasil curian terakhirnya tersebut kemudian Terdakwa pergi untuk pulang menuju kearah jalan Silkar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan Nopol KT 4298 VF  akan tetapi pada saat dipertengahan jalan tepatnya di Jl. Simpang Silkar Nomor 46 Desa Giri Purwa Kec. Penajam Terdakwa melihat terdapat 4 (empat) tabung Gas 3 KG warna hijau dan timbul kembali niat Terdakwa untuk melakukan pencurian kembali akan tetapi ketika Terdakwa baru mengangkat 2 (dua) buah Tabung Gas tersebut datang warga yang meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “Om Om Jangan Tabung punya saya itu” lalu setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa mencoba meletakkan 2 (dua) buah tabung Gas tersebut kembali dan berniat untuk melarikan diri akan tetapi sebelum melarikan diri Terdakwa telah berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa selain telah melakukan Pencurian di Warung milik Saksi Darno, Saksi Masnawati dan Saksi Saprudin sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan Pencurian sebanyak 5 (lima) kali yakni ditempat sebagai berikut :
  1. Pada awal bulan November 2024 sekitar jam 17.00 wita di sebuah warung depan RJS  yang terletak di Jl. Propinsi KM.18 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim Terdakwa mengambil barang berupa telur sebanyak 6 (enam) rak.
  2. Pada awal bulan November 2024 sekitar jam 10.00 wita di sebuah warung kelapa  yang terletak di Jl. Propinsi KM.18 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim Terdakwa mengambil dompet yang berisikan uang cash dengan nominal Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  3. Pada pertengahan bulan November 2024 sekitar jam 17.00 wita di tempat loundri pakaian yang terletak di Kel.gunung Steleng Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gas dengan ukuran 3 (tiga) kilo gram warna  hijau.
  4. Pada hari jumat,06 Desember 2024 sekitar jam 12.35 wita di Depo Air Arrahman yang terletak di Rt.02 BTN KM.04 Kel.Nenang Kec.Penajam Kab.PPU – Kaltim Terdakwa mengambil 2 (dua) buah gas dengan ukuran 3 (tiga) kilo gram warna  hijau.
  5. Pada hari jumat,06 Desember 2024 sekitar jam 12.38 wita Terdakwa kembali lagi ke Depo Air Arrahman yang terletak di Rt.02 BTN KM.04 Kel.Nenang Kec.Penajam Kab.PPU – Kaltim Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gas dengan ukuran 3 (tiga) kilo gram warna  hijau.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Darno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah), Saksi Masnawati  sebesar Rp. 400.000;- (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Saprudin sebesar Rp.1.300.000;- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya