Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Pnj Niswatin Ido Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Niswatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan Akbar Paalevi, S.H.,M.H.,CLANiswatin
Tergugat
NoNama
1Ido
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
2)Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
3)Menyatakan sah menurut hukum untuk jual beli Tanah dan bangunan antara Penggugat  dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas  10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03767/Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dahulu sebelum pemekaran wilayah kabupaten bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1973/Desa Babulu Darat, Kecamatan Waru yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Pasir Kalimantan Timur;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4)Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Miik di Badan Pertanahan Nasional Kota Penajam Paser Utara.;-------------------------
5)Menyatakan secara hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama sebidang tanah dengan luas 10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03767/Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dahulu sebelum pemekaran wilayah kabupaten bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1973/Desa Babulu Darat, Kecamatan Waru yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Pasir Kalimantan Timuratas nama Ido tersebut menjadi atas mana Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6)Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
2.SUBSIDER
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dam berkeadilan menurut pandangan majelis hakim pemeriksa  perkara sesuai prinsip kemanfaatan dan berkepastian hukum (Ex Officio Ex Bono);---------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak