| Petitum | 
				1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Zivilia Angel,sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 4 mei 2012 nomor :6409-LT-20042012-0046 menjadi Zivilia Damayanti adalah sah menurut hukum; 
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; 
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ;  |