| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan kepada Para Tergugat;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak memperpanjang dan/atau memberikan pembaharuan Hak Guna Usaha kepada Tergugat II;
5.Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) Tergugat II (PT. Sukses Tani Nusasubur);
6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
8.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |