| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menyatakan dan menetapkan bahwa Simon Fernando. Pemohon adalah wali yang sah dari anak yang bernama
Simon Fernando, tempat tanggal lahir Kupang 10 September 2004, khusus untuk mengurus kepentingan anak tersebut dalam mengikuti seleksi penerimaan calon TNI-AD di Ajendam VI / Mulawarman.
3.Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Kepada Ibu Ketua Pengadilan atau Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |