INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Pnj | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA, KANTOR CABANG PENAJAM | 1.BAKERI 2.KASMIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 79.727.074,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 093/886/29/80/6500/BPDPNJ/2015 tanggal 07 April 2015;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 093/886/29/80/6500/BPDPNJ/2015 tanggal 07 April 2015 adalah sebesar Rp. 79.727.074,87 (tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh empat rupiah delapan puluh tujuh sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 47.714.811,53
Tunggakan Bunga : Rp. 24.801.416,10
Denda : Rp. 7.210.847,24
Total Hutang : Rp. 79.727.074,87
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 79.727.074,87 (tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh empat rupiah delapan puluh tujuh sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 47.714.811,53
Tunggakan Bunga : Rp. 24.801.416,10
Denda : Rp. 7.210.847,24
Total Hutang : Rp. 79.727.074,87
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 440 m2 / 150 m2 yang terletak di RT.01 Kelurahan Nenang Penajam Paser Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01127 tanggal 10 April 2013 atas nama Bakeri dan telah dibebani jaminan hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan Nomor 156/2015 tanggal 18 Mei 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 177/2015 tanggal 4 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Astry Lena Rosa, SH;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 440 m2 / 150 m2 yang terletak di RT.01 Kelurahan Nenang Penajam Paser Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01127 tanggal 10 April 2013 atas nama Bakeri dan telah dibebani jaminan hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan Nomor 156/2015 tanggal 18 Mei 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 177/2015 tanggal 4 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Astry Lena Rosa, SH dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
