Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa terdakwa IMAMSYAH ALA FADIL, pada hari Rabu tanggal 23 April tahun 2025 sekira pukul 20.20 Wita sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah saksi korban Kelvin yang beralamat RT. 019 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian sekira pukul 20.20 Wita dikarenakan terdakwa selesai bekerja sebagai tukang masak di warung makan Kecheese tersebut sekira jam 20.00 Wita lalu terdakwa merapikan peralatan sekitar 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa meminta ijin kepala pemilik rumah yaitu saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI maupun saksi FITRI RIDA KAMANI Binti BAKHRANI untuk mandi dirumahnya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari warung lalu terdakwa bergegas masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI maun saksi FITRI RIDA KAMANI Binti BAKHRANI dan mengambil uang tunai yang ada di dalam laci lemari pakaian, setelah melakukan pencurian tersebut lalu terdakwa pergi mandi. Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu pada 23 April 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 dan terdakwa melakukan pencurian tersebut setiap malam hari sekira jam 20.20 wita di dalam rumah saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI dengan alamat RT. 019 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim. Maksud dan tujuan terdakwa dalam mengambil uang milik saksi korban KELVIN tersebut yaitu untuk memilikinya dan menggunakannya untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot dan keperluan lainnya
- Bahwa dari tindakan terdakwa tersebut, saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI mengalami kerugian uang tunai sekira Rp 59.300.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa IMAMSYAH AL FADIL Bin ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 3 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP----------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa IMAMSYAH ALA FADIL, pada hari Rabu tanggal 23 April tahun 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah saksi korban Kelvin yang beralamat RT. 019 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian setelah terdakwa selesai bekerja sebagai tukang masak di warung makan Kecheese lalu terdakwa merapikan peralatan sekitar 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa meminta ijin kepala pemilik rumah yaitu saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI maupun saksi FITRI RIDA KAMANI Binti BAKHRANI untuk mandi dirumahnya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari warung lalu terdakwa bergegas masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI maun saksi FITRI RIDA KAMANI Binti BAKHRANI dan mengambil uang tunai yang ada di dalam laci lemari pakaian, setelah melakukan pencurian tersebut lalu terdakwa pergi mandi dan terdakwa berulang kali melakukannya sampai terakhir melakukan pencurian hingga akhirnya terdakwa tertangkap tangan oleh pemilik rumah. Terdakwa melakukan pencurian di dalam rumah saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI dengan alamat RT. 019 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim. Maksud dan tujuan terdak dalam mengambil uang milik saksi korban KELVIN tersebut yaitu untuk memilikinya dan menggunakannya untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot dan keperluan lainnya
- Bahwa dari tindakan terdakwa tersebut, saksi korban KELVIN ANDIKA Bin JUMBIDI mengalami kerugian uang tunai sekira Rp 59.3000.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa IMAMSYAH AL FADIL Bin ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------
|