Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2023/PN Pnj DARWIN SUNARYO HS. 1.1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
2.2. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH BALAI PRASARANA DAN PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
3.3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
4.4. BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
5.5. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN AKSES MASJID, BBPJN KALTIM
6.6. PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN, Tbk.
7.7. TIM PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA TAHAP I
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWIN SUNARYO HS.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
22. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH BALAI PRASARANA DAN PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
33. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
44. BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
55. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN AKSES MASJID, BBPJN KALTIM
66. PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN, Tbk.
77. TIM PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA TAHAP I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;

2.    Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts)Penggugat adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah seluas 19.077 M2 yang terletak di Jalan Negara RT. 010 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00248 / Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur Tertanggal   23 Maret 2016sesuai Surat Ukur Nomor : 76 / 2021 yang dibuat oleh ADITYA SACHRUL ICHSAN, A.P. selaku Pengukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara dan diketahui oleh RT. 010 dan Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran :

-    Panjang Sebelah Utara 222,33 Meter dan Panjang Sebelah Selatan 200,79 Meter;

-    Lebar Sebelah Timur 97,75 Meter dan LebarSebelah Barat 68,36 Meter;

Dengan batas – batas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut, antara lain :

-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hak Milik Sdr. Bambang;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hak Milik Sdr. Janum;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sdr. Heri Siswanto;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Negara;

3.    Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) harga lahan atau tanah Hak Milik Penggugat Setiap Meternya seharga   Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

4.    Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dengan sengajatelah melakukan kegiatan land clearing dan pembersihan lahan menggunakan alat berat bulldozer di atas Tanah Hak Milik Penggugat tanpa seijin atau kesepakatan dari Penggugat;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, meliputi :


a.    Kerugian Materiil AtasTanah Hak Milik Penggugat seluas 19.077 M2, dengan kerugian senilai 19.077 M2 x Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total sebesar Rp. 12.400.050.000,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

b.    Ganti Tanam Tumbuh yang berada di atas lokasi Tanah Hak Milik Penggugat, antara lain :

No

Jenis Tanaman

Banyaknya

Tanaman

Harga Satuan

Jumlah

1

Pohon Ulin

 

1 (satu) Pohon

Rp. 50.000.000,-

Rp. 50.000.000,-

2

Pohon Sawit

 

2 (dua) Pohon

Rp. 17.000.000,-

Rp. 34.000.000,-

3

Pohon Kayu Manggris

1 (satu) Pohon

Rp. 5.000.000,-

Rp. 5.000.000,-

4

Pohon Meranti 

 

1 (satu) Pohon

Rp. 7.000.000,-

Rp. 7.000.000,-

5

Pohon Jabon 

 

3 (tiga) Pohon

Rp. 5.000.000,-

Rp. 15.000.000,-

No

Jenis Tanaman

Banyaknya

Tanaman

Harga Satuan

Jumlah

6

Pohon Kamelina

 

2 (dua) Pohon

Rp. 6.000.000,-

Rp.12.000.000,-

7

Bibit Pohon Durian

 

50 (lima puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 300.000,-

Rp. 15.000.000,-

8

Bibit Pohon Mangga

 

30 (tiga puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 250.000,-

Rp. 7.500.000,-

9

Bibit Pohon Rambutan

30 (tiga puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 200.000,-

Rp. 6.000.000,-

10

Bibit Pohon Jambu

 

40 (empat puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 150.000,-

Rp. 2.000.000,-

TOTAL

Rp. 153.500.000,-

 


Dengan total kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang dengan sengaja telah melakukan kegiatan land clearing dan pembersihan lahan menggunakan alat berat bulldozer di atas Tanah Hak Milik Penggugat tanpa seijin atau kesepakatan dari Penggugatyakni sebesar Rp. 12.400.050.000,- + Rp. 153.500.000,- =                            Rp. 12.553.550.000.- (Dua Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Lima Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
ATAU

Menghukum dan memerintahkan secara hukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian terlebih dahulu atas Tanah Hak Milik Penggugat sebelum melakukan pekerjaan di atas Tanah Hak Milik Penggugat dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota NegaraTahap Iyang berlokasi di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur tersebut, dengan perhitungan :

a.    Ganti Kerugian Luas Tanah Hak Milik Penggugat seluas  19.077 M2 x Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total pembayaran ganti kerugian sebesar                         Rp. 12.400.050.000,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

b.    Ganti Kerugian Tanam Tumbuh yang berada di atas lokasi Tanah Hak Milik Penggugat, antara lain :

 

No

Jenis Tanaman

Banyaknya

Tanaman

Harga Satuan

Jumlah

1

Pohon Ulin

 

1 (satu) Pohon

Rp. 50.000.000,-

Rp. 50.000.000,-

2

Pohon Sawit

2 (dua) Pohon

Rp. 17.000.000,-

Rp. 34.000.000,-

3

Pohon Kayu Manggris

1 (satu) Pohon

Rp. 5.000.000,-

Rp. 5.000.000,-

4

Pohon Meranti 

 

1 (satu) Pohon

Rp. 7.000.000,-

Rp. 7.000.000,-

5

Pohon Jabon 

 

3 (tiga) Pohon

Rp. 5.000.000,-

Rp. 15.000.000,-

6

Pohon Kamelina

 

2 (dua) Pohon

Rp. 6.000.000,-

Rp.12.000.000,-

7

Bibit Pohon Durian

 

50 (lima puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 300.000,-

Rp. 15.000.000,-

8

Bibit Pohon Mangga

 

30 (tiga puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 250.000,-

Rp. 7.500.000,-

9

Bibit Pohon Rambutan

30 (tiga puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 200.000,-

Rp. 6.000.000,-

10

Bibit Pohon Jambu

 

40 (empat puluh) Pohon sudah tertanam

Rp. 150.000,-

Rp. 2.000.000,-

TOTAL

Rp. 153.500.000,-

 


Dengan total ganti kerugian atas Tanah Hak Milik Penggugat                 tersebut sebesar Rp. 12.400.050.000,- + Rp. 153.500.000,- =                      Rp. 12.553.550.000.- (Dua Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Lima Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
6.    Menghukumdan/atau memerintahkan secara hukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di atas Tanah Hak Milik Penggugat dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota NegaraTahap Iyang berlokasi di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap meternya atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut;

7.    Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak siapapun agar tidak melakukan kegiatan apapun di atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara langsung untuk setiap harinya jika Para Tergugat lalai atau alpa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara in casu yang dapat ditagih dari hari ke hari sampai dipenuhinya Putusan Pengadilan dalam perkara in casu;

9.    Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

10.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak