Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2023/PN Pnj | DARWIN SUNARYO HS. | 1.1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA 2.2. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH BALAI PRASARANA DAN PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN TIMUR 3.3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA 4.4. BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN TIMUR 5.5. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN AKSES MASJID, BBPJN KALTIM 6.6. PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN, Tbk. 7.7. TIM PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA TAHAP I |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2023/PN Pnj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Des. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts)Penggugat adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah seluas 19.077 M2 yang terletak di Jalan Negara RT. 010 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00248 / Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur Tertanggal 23 Maret 2016sesuai Surat Ukur Nomor : 76 / 2021 yang dibuat oleh ADITYA SACHRUL ICHSAN, A.P. selaku Pengukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara dan diketahui oleh RT. 010 dan Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ukuran : - Panjang Sebelah Utara 222,33 Meter dan Panjang Sebelah Selatan 200,79 Meter; - Lebar Sebelah Timur 97,75 Meter dan LebarSebelah Barat 68,36 Meter; Dengan batas – batas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut, antara lain : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hak Milik Sdr. Bambang; 3. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) harga lahan atau tanah Hak Milik Penggugat Setiap Meternya seharga Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 4. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dengan sengajatelah melakukan kegiatan land clearing dan pembersihan lahan menggunakan alat berat bulldozer di atas Tanah Hak Milik Penggugat tanpa seijin atau kesepakatan dari Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, meliputi :
b. Ganti Tanam Tumbuh yang berada di atas lokasi Tanah Hak Milik Penggugat, antara lain :
Menghukum dan memerintahkan secara hukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian terlebih dahulu atas Tanah Hak Milik Penggugat sebelum melakukan pekerjaan di atas Tanah Hak Milik Penggugat dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota NegaraTahap Iyang berlokasi di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur tersebut, dengan perhitungan : a. Ganti Kerugian Luas Tanah Hak Milik Penggugat seluas 19.077 M2 x Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 12.400.050.000,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Juta Lima Puluh Ribu Rupiah); b. Ganti Kerugian Tanam Tumbuh yang berada di atas lokasi Tanah Hak Milik Penggugat, antara lain :
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak siapapun agar tidak melakukan kegiatan apapun di atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara langsung untuk setiap harinya jika Para Tergugat lalai atau alpa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara in casu yang dapat ditagih dari hari ke hari sampai dipenuhinya Putusan Pengadilan dalam perkara in casu; 9. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |