Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Pnj Sabariah Feni Sukma Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Sabtu, 05 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sabariah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Feni Sukma Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

(1).Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2).Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
(3).Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
(4).Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pembelian 2 Bidang Tanah tersebut  sebesar Rp. 26.800.000; (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)  kepada Penggugat secara tunai. 
(5).Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(6).Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara untuk melakukan penyitaan atas aset-aset milik Tergugat, berupa: rekening bank, tanah dan bangunan, kendaraan, dll.
(7).Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
(8).Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak