| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa RIFAN ANTONI Bin TONI KAMESLOHARA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 Sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember 2025 hingga Januari 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2025 hingga 2026 bertempat di PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA Rt. 11 Desa Sesulu Kec. Waru Kab. PPU atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Sekira Pukul 18.20 WITA Terdakwa bersama Sdra FADIL (DPO) berangkat dari Masjid Al-Irsyad Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU menuju PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA yang beralamat di RT 11, Desa Sesulu, Kec. WARU, Kab. PPU, Kaltim, menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KT 4485 HY, setibanya di PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA Terdakwa bersama Sdra FADIL (DPO) memantau lokasi perusahaan tersebut untuk melakukan pencurian namun dikarenakan dicurigai oleh Wakar yang Terdakwa tidak kenal, Terdakwa dan Sdra FADIL (DPO) memutuskan untuk pulang, Selanjutnya Sekira Pukul 22.50 WITA Terdakwa bersama Sdra FADIL (DPO) kembali berangkat menuju PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA sesampainya di lokasi Terdakwa dan Sdra FADIL (DPO) jalan menuju Pondok Wakar PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA, ditempat tersebut Terdakwa melihat 2 (dua) buah lampu merk IP66 yang masih tergantung di tiang namun dikarenakan tiang tersebut tidak berdiri tegak Sdra. FADIL (DPO) kemudian mengambil 2 (dua) buah lampu merk IP66 dengan cara memutar dan memotong menggunakan korek api, setelah lampu tersebut dilepas Terdakwa menyambut 2 (dua) buah lampu Merk IP66 tersebut dari bawah, Kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) buah lampu merk IP66 Terdakwa dan sdra FADIL (DPO) pergi dari Pondok Wakar PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA dan menyembunyikan 2 (dua) buah lampu Merk IP66 di Semak-Semak dekat numah Tersangka yang terletak RT.003, Kel.Waru Kec.Waru Kab. PPU- Kaltim;
- Bahwa Perbuatan Kedua terjadi pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 Sekira Pukul 10.50 WITA Terdakwa berangkat dengan sdra FADIL (DPO) dari Masjid Al-Irsyad menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KT 4485 HY, Sekira Pukul 11.00 wita sesampainya PT. PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA Tersangka bersama sdra FADIL (DPO) langsung menuju Parkiran Tronton dan melihat ada tumpukan ban, Terdakwa bersama Sdra. FADIL (DPO) mendatangi lokasi tersebut dan secara bersama-sama langsung mengangkat 1 (satu) buah velg tronton lalu dinaikan ke atas Sepeda Motor Honda Genio Nopol KT 4485 HY dan pergi meninggalkan lokasi, 1 (satu) buah Velg tersebut kemudian Terdakwa bawa dan taruh di Semak - Semak dekat rumah Tersangka yang terletak di Rt.003 Kel.Waru Kec.Waru Kab.PPU – Kaltim;
- Bahwa Perbuatan Ketiga terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 awalnya Tersangka berangkat menuju PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA seorang diri menggunakan Sepeda Motor Honda Genio dengan Nomor Polisi KT 4485 HY, sekira pukul 06.00 WITA sesampianya di PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA Terdakwa langsung mendatangi Lokasi tumpukan ban dekat parkiran Tronton PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA karena sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah velg tronton bersama sdra FADIL (DPO) saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah Tabung Oksigen di bawah tumpukan ban dekat parkiran Tronton, Terdakwa kemudian langsung mengambil 1 (satu) buah tabung oksigen tersebut dan Terdakwa angkat seorang diri ke atas Sepeda Motor Honda Genio dengan Nomor Polisi KT 4485 HY dan Terdakwa bawa pergi, Selanjutnya 1 (satu) buah tabung oksigen tesebut Terdakwa taruh di semak-semak dekat rumah Terdakwa yang terletak di Rt.003 Kel.Waru Kec.Waru Kab.PPU – Kaltim;
- Bahwa Perbuatan Keempat terjadi Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 awalnya Terdakwa berangkat menuju PT WIJAYA KENCANA INDUSTRIA (PT. WIKI) seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KT 4485 HY, lalu Sekira Pukul 18.25 WITA sesampianya di PT. WIJAYA KENCANA INDUSTRIA Terdakwa langsung menuju ke Pondok Wakar karena sebelumnya saat Terdakwa dan Sdra. FADIL (DPO) mengambil 2 (dua) buah lampu merk IP66 Terdakwa melihat 1 (Satu) buah mesin dompeng di dekat pondok wakar tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Pompa Air Merk (DOMFENG) merk Kubota RD8501/15 Diesel dengan cara membongkar dari dudukan mesin menggunakan 1 (satu) buah Kunci Pas Ukuran 17, kemudian Sekitar 1 (satu) meter dari lokasi saat Terdakwa mengangkat mesin tersebut, Perbuatan Terdakwa diketahui oleh Wakar dan Terdakwa langsung mengembalikan 1 (satu) buah Mesin Pompa Air DOMFENG yang Terdakwa ambil tersebut.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan berulang kali oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, dimana pencurian Pertama dilakukan oleh Terdakwa dan Sdra Fadil (DPO) Pada tanggal 29 Desember 2025 sekira Pukul 23.00 WITA dan Pencurian Kedua Tanggal 31 Desember 2025 Sekira P sekira Pukul 11.00 WITA, kemudian pencurian ketiga dilakukan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 06.00 WITA dan pencurian keempat dilakuakn Terdakwa seorang diri pada tanggal 11 Januari 2026 ditempat dan dengan cara yang sama;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT WIJAYA KENCANA INDUSTRIA mengalami kerugian berupa kehilangan dan kerusakan aset milik PT WIJAYA KENCANA INDUSTRIA dengan rincian total kerugian berupa 1 (satu) buah Pompa Air Merk (DOMFENG) merk Kubota RD8501/15 Diesel senilai Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah lampu 300W (tiga ratus watt) merk IP 66 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah tabung oksigen senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus rupiah) dan 1 (satu) buah velg tronton yang PT WIJAYA KENCANA INDUSTRIA sewa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga toal kerugian yang diderita oleh PT WIJAYA KENCANA INDUSTRIA adalah sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Bahwa dalam melakukan tindakannya Terdakwa tidak memiliki izin dari PT WIJAYA KENCANA INDUSTRIA selaku pemilik 2 buah lampu merk IP 66, 1 (satu) buah velg tronton, 1 (satu) buah tabung oksigen dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk Domfeng tersebut;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------- |