|
KESATU
|
|
--------- Bahwa Terdakwa ARIYANDI BIN SYAHRIFUDDINSYAH bersama dengan saksi ARBI RIJUANTO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|
|
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal pada pukul 12.00 Wita, Terdakwa dihubungi saksi Arbi dengan tujuan untuk meminta dicarikan Handphone murah, dengan berkata ‘’ adakah hp yang dijual murah, kalo ada kabarin atau langsung kerumah aja’’ kemudian pada pukul 14.30 Wita, Terdakwa pergi kerumah Saksi Arbi di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim, sesampainya disana Terdakwa menyerahkan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo A12 Berwarna Biru IMEI1 : 868532057987573 IMEI 2 : 8685320579875765 kepada Saksi Arbi, kemudian Saksi Arbi membayarkan dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima Terdakwa dengan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa simpan 1(satu) paket narkotika jenis sabu didalam dompet bewarna coklat milik Terdakwa lalu terdakwa meminta ijin kepada saksi Arbi untuk menumpang berisitrahat dirumahnya. Dan sekitar pukul 20.30 Wita saat Terdakwa sedang beristirahat datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1(satu) buah dompet bewarna coklat lengkap dangan isinya yang ditemukan berada dikasur dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G Berwarna Atlantic Blue IMEI1 : 860677064864667 IMEI 2 : 860677064864675 No Hp : 0812-5546-9958. atas kejadian tersebut Terdakwa dan Barang-Bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut .
|
|
|
Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS45FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/968/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025, atas nama Ariyadni bin Syahrifuddinsyah berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,0433 gram (nol koma nol empat tiga tiga) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 106/11082.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa Ariyadni bin Syahrifuddinsyah dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) yakni gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Yoyok Sugianto.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
---------Bahwa Terdakwa ARIYANDI BIN SYAHRIFUDDINSYAH bersama dengan saksi ARBI RIJUANTO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
|
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal pada pukul 12.00 Wita, Terdakwa dihubungi saksi Arbi dengan tujuan untuk meminta dicarikan Handphone murah, dengan berkata ‘’ adakah hp yang dijual murah, kalo ada kabarin atau langsung kerumah aja’’ kemudian pada pukul 14.30 Wita, Terdakwa pergi kerumah Saksi Arbi di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim, sesampainya disana Terdakwa menyerahkan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo A12 Berwarna Biru IMEI1 : 868532057987573 IMEI 2 : 8685320579875765 kepada Saksi Arbi, kemudian Saksi Arbi membayarkan dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima Terdakwa dengan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa simpan 1(satu) paket narkotika jenis sabu didalam dompet bewarna coklat milik Terdakwa lalu terdakwa meminta ijin kepada saksi Arbi untuk menumpang berisitrahat dirumahnya. Dan sekitar pukul 20.30 Wita saat Terdakwa sedang beristirahat datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1(satu) buah dompet bewarna coklat lengkap dangan isinya yang ditemukan berada dikasur dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G Berwarna Atlantic Blue IMEI1 : 860677064864667 IMEI 2 : 860677064864675 No Hp : 0812-5546-9958. atas kejadian tersebut Terdakwa dan Barang-Bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut
|
|
|
Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS45FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/968/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025, atas nama Ariyadni bin Syahrifuddinsyah berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,0433 gram (nol koma nol empat tiga tiga) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 106/11082.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa Ariyadni bin Syahrifuddinsyah dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) yakni gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Yoyok Sugianto.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
|