| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan dan Kuasa tertanggal 5 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Astry Lena R., S.H. (Turut Tergugat VIII), sebagai bukti peralihan hak yang sah secara materiil dari Nyonya Kho Ijai Tien kepada PENGGUGAT.
3.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 01982, seluas 6.044 M2, Surat Ukur tertanggal 10-12-2017 No. 7980/2017, yang terletak di Desa/Kelurahan Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.
4.Menyatakan sah batas-batas Objek Sengketa: Sebelah Utara berbatasan dengan Agus Sufyan, Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Propinsi, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Gusung, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Effendi / Aan Heriyanto.
5.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT.
6.Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun, bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, berupa kerugian Materiil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga total keseluruhan berjumlah Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). (Poin perbaikan/penambahan)
8.Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai alas hak yang sah pengganti Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bagi PENGGUGAT untuk memproses pendaftaran peralihan hak/balik nama.
9.Memerintahkan TURUT TERGUGAT IX (Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta melakukan pencoretan dan/atau proses pencatatan peralihan hak/balik nama SHM No. 01982 dari atas nama Agus Sufyan menjadi atas nama PENGGUGAT (Maelan) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
10.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa SHM No. 01982.
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dan/atau terlambat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
12.Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I s/d VIII) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |